BANTAENG I SUARAHAM – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng, Tiwa Jalapala, menilai adanya dugaan upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini negatif terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng melalui tuduhan yang dinilai tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Menurut Tiwa, kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kami melihat ada kecenderungan pihak tertentu berupaya menciptakan kegaduhan dengan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Jika tuduhan itu tidak disertai fakta yang jelas, maka patut diduga hanya bertujuan menggiring opini dan mencederai integritas institusi kepolisian,” ujar Tiwa dalam keterangannya.
Ia menegaskan, selama ini Satreskrim Polres Bantaeng justru tengah bekerja menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Upaya-upaya penegakan hukum tersebut, kata dia, seharusnya mendapat pengawasan yang objektif, bukan justru diserang melalui isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tiwa mengingatkan bahwa pembentukan opini tanpa dasar tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran tuduhan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Jika ada dugaan pelanggaran, tempuhlah mekanisme hukum dan saluran pengaduan yang tersedia. Jangan menjadikan ruang publik sebagai arena pembunuhan karakter dengan menyebarkan tudingan yang belum tentu benar,” tegasnya.
SEMMI Cabang Bantaeng menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah profesional yang dilakukan Polres Bantaeng dalam mengusut berbagai kasus di wilayah hukumnya.
Meski demikian, dukungan tersebut bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan mendorong agar setiap kritik disampaikan secara konstruktif, objektif, dan berdasarkan fakta.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara sehat. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Mari menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional,” tutup Tiwa Jalapala.
Pernyataan SEMMI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut lebih bijak dalam menyikapi setiap tuduhan yang beredar agar tidak terjebak dalam perang opini yang justru mengaburkan substansi penegakan hukum.











