banner 600x130
HUKRIM  

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Polisi Didesak Pasang Police Line di Lokasi Sengketa

banner 400x130

LUWU TIMUR I SUARAHAM – Penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polres Luwu Timur, muncul kekhawatiran terkait potensi hilangnya barang bukti berupa hasil panen padi yang berada di atas objek sengketa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas panen masih berlangsung pada lahan yang kini menjadi objek laporan pidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengamanan lokasi sengketa yang hingga kini belum dipasangi garis polisi (police line), padahal perkara telah memasuki tahapan pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pihak terlapor.

Pelapor, Ambo Asse, seorang petani asal Mahalona, melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanpa hak terhadap lahan persawahan seluas kurang lebih 8 hektare yang terletak di Dusun Ponsoa, Desa Tole, Kecamatan Towuti.

Dalam laporannya, Ambo Asse menyebut pihak terlapor diduga telah menguasai secara fisik lahan yang selama ini dikelolanya serta memasang papan klaim yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Malili.

Namun, pelapor menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut dan menyatakan objek tanah yang dikuasainya tidak termasuk dalam amar putusan yang dijadikan dasar klaim.

Tidak hanya itu, dugaan pola serupa disebut juga menimpa pihak lain yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penguasaan lahan yang dilakukan secara sistematis dan berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara tegas dan profesional.

Yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya substansi sengketa, tetapi juga lambannya perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LI/40/II/2026/Reskrim dan telah diterbitkan SP2HP serta Sprint Lidik. Namun hingga saat ini belum terdapat peningkatan status ke tahap penyidikan.

Padahal, menurut pelapor, aktivitas di atas objek sengketa masih terus berlangsung. Jika benar terdapat panen dan pengambilan hasil pertanian di atas lahan yang sedang disengketakan secara pidana, maka dikhawatirkan barang bukti penting dapat hilang sebelum proses hukum mencapai titik terang.

Situasi ini dinilai sangat rawan. Selain berpotensi menghilangkan barang bukti, pembiaran aktivitas di lokasi sengketa juga dapat memicu benturan fisik antar kelompok yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Aparat kepolisian didesak untuk segera mengambil langkah preventif dengan mengamankan lokasi, memasang police line, serta memastikan tidak ada pihak yang melakukan aktivitas yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

Publik juga menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sebab, semakin lama penanganan berlangsung tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi konflik sosial yang dapat terjadi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Luwu Timur. Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak membiarkan dugaan tindak pidana pertanahan berlarut-larut tanpa kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *