banner 600x130
HUKRIM  

Kasus Skincare Ilegal Putri Glow Belum Usai, Pelapor Desak Aparat Bongkar Dalang Utama

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Pengungkapan kasus dugaan peredaran skincare ilegal bermerek Putri Glow oleh BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memicu desakan agar penyidikan dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Penetapan satu orang tersangka dinilai belum menjawab pertanyaan mengenai siapa pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut..

Ernawati, yang mengaku sebagai pelapor awal kasus ini, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada satu nama. Menurutnya, penyidikan harus dikembangkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam produksi, distribusi, hingga pengendalian usaha tersebut.

“Saya sudah melaporkan dugaan peredaran produk ini sejak tahun 2025. Prosesnya cukup panjang hingga akhirnya pada Mei 2026 mulai ditindaklanjuti secara serius. Tentu saya mengapresiasi langkah aparat, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui siapa sebenarnya yang berada di balik bisnis ini,” ujar Ernawati.

Ia menilai, jika melihat dugaan luasnya peredaran produk tersebut, publik wajar mempertanyakan apakah operasional usaha itu hanya dijalankan oleh satu orang atau melibatkan pihak lain yang memiliki peran lebih dominan.

“Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Siapa yang mengendalikan usaha, mengatur produksi, distribusi, hingga menikmati keuntungan terbesar? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang profesional dan transparan,” tegasnya.

Ernawati meminta penyidik BBPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel menelusuri secara mendalam kepemilikan merek, jaringan pemasaran, lokasi produksi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penjualan produk tersebut.

Menurutnya, apabila penyidikan berhenti pada satu tersangka tanpa mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maka akan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Masyarakat hanya ingin kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang hanya dijadikan tameng, sementara jika memang ada pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru belum tersentuh proses hukum. Semua tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Sebagai pelapor, Ernawati berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi konsumen dari peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik menunggu keberanian aparat mengusut perkara ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada satu tersangka apabila fakta penyidikan nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain. Bongkar seluruh jaringan yang bertanggung jawab agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Ernawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *