banner 600x130
DAERAH  

DPP LANTIK Dukung Total Hak Angket DPRD Gowa, Bang Moel: Jika Terbukti Tak Bermoral Bupati Harus Diberhentikan

banner 400x130

GOWA | SUARAHAM – Dukungan terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terus menguat. Kali ini datang dari Koordinator Investigasi dan Monitoring DPP LANTIK, yang akrab disapa Bang Moel, yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD untuk mengusut dugaan pelanggaran etika, moral, serta integritas yang menyeret nama Bupati Gowa.

Menurut Bang Moel, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berjalan harus dihormati tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

“DPP LANTIK mendukung penuh langkah DPRD Gowa menggunakan hak angket. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi atau menggiring opini seolah-olah DPRD telah melampaui kewenangannya. Justru DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah demi kepentingan masyarakat,” tegas Bang Moel.

Ia menilai, polemik yang kini menjadi perhatian publik tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan pribadi apabila telah dikaitkan dengan dugaan penggunaan kewenangan, fasilitas negara, rumah jabatan, aset pemerintah daerah maupun dokumen resmi pemerintahan.

“Ketika dugaan tersebut sudah menyentuh kepentingan publik, maka persoalan itu berubah menjadi urusan negara. Tidak bisa lagi berlindung di balik alasan privasi. Seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum kepada rakyat yang telah memberikan mandat,” ujarnya.

Bang Moel juga menegaskan bahwa DPP LANTIK akan berdiri di belakang DPRD Gowa selama proses hak angket berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kemampuan menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga menyangkut integritas pribadi, keteladanan, serta komitmen terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.

“Pemimpin daerah adalah teladan bagi masyarakat. Integritas tidak bisa dipisahkan dari jabatan publik. Karena itu, apabila dalam proses hak angket nantinya ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka harus ada konsekuensi hukum,” katanya.

Bang Moel turut mengutip pandangan Prof. Dr. M. Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin, yang sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan perbuatan asusila dapat dikaitkan dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela, melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Bang Moel, pendapat akademisi tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan atau administrasi pemerintahan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap etika dan norma yang melekat pada seorang penyelenggara negara.

“Kalau nanti seluruh mekanisme hukum dan konstitusional membuktikan adanya perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka kami mendukung agar Bupati Gowa diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal proses hak angket agar berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan DPRD bukan bertujuan menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Fokus utama Pansus adalah menguji apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara negara, integritas kepala daerah, sumpah jabatan, serta dugaan penggunaan fasilitas negara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Pansus, apabila dugaan tersebut menyangkut penggunaan rumah jabatan, aset pemerintah, fasilitas negara, maupun dokumen resmi pemerintahan, maka persoalan tersebut telah memasuki ranah pengawasan DPRD sebagai representasi masyarakat.

DPP LANTIK menilai sikap DPRD tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bang Moel berharap proses hak angket tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan kesimpulan yang objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum.

“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh karena adanya keraguan dalam menegakkan etika pemerintahan. Semua pejabat publik harus diperlakukan sama di depan hukum. Rakyat menunggu keberanian DPRD mengawal amanah konstitusi,” pungkas Bang Moel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *