banner 600x130
HUKRIM  

Didatangi Resmob Panakukang Tengah Malam Gegara Salah Transfer, IRT: Saya Diperlakukan Seperti Pelaku Kejahatan

banner 400x130

MAKASSAR – SUARAHAM – Penanganan laporan dugaan salah transfer uang sebesar Rp10 juta di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Kota Makassar, memantik kritik keras.

Seorang ibu rumah tangga berinisial AE mengaku didatangi sejumlah personel Reserse Mobile (Resmob) pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.35 WITA, padahal perkara tersebut disebut masih sebatas laporan informasi dan belum memasuki tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Kedatangan aparat pada larut malam itu membuat keluarga AE syok dan mempertanyakan dasar tindakan tersebut. Mereka menilai pola penanganan yang dilakukan terkesan berlebihan, seolah-olah menghadapi pelaku kejahatan serius, padahal AE disebut bersikap kooperatif sejak awal.

AE mengungkapkan, sebelumnya ia telah dihubungi oleh anggota Polsek Panakkukang pada Jumat, 26 Juni 2026, untuk dimintai penjelasan terkait laporan tersebut. Saat itu ia mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi dan tidak pernah menolak mengembalikan dana yang salah transfer.

“Saya sudah jelaskan semuanya. Saya juga tidak pernah mengatakan uang itu tidak mau dikembalikan. Katanya nanti saya dihubungi lagi, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba malam-malam anggota datang ke rumah,” ujar AE, Kamis (2/7).

Yang membuatnya semakin heran, hingga kedatangan aparat tersebut dirinya mengaku belum pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi.

“Kalau memang hanya klarifikasi, kenapa tidak dilakukan siang hari melalui pemanggilan resmi? Kenapa harus hampir tengah malam? Keluarga saya panik karena kesannya seperti mau menangkap pelaku kriminal berat,” katanya.

Suami AE, R, juga melontarkan kritik keras terhadap pola penanganan aparat. Menurutnya, istrinya bukan buronan, bukan pelaku narkotika, bukan pencuri, dan tidak pernah melarikan diri, sehingga pendekatan yang dilakukan dinilai tidak proporsional.

“Istri saya bukan penjahat. Tapi cara anggota datang seperti hendak menggerebek buronan berbahaya. Kami merasa dipermalukan di depan lingkungan,” tegasnya.

R bahkan mengaku sempat mempertanyakan sejak kapan laporan tersebut diterima polisi. Berdasarkan penjelasan anggota di lapangan, laporan disebut baru diterima pada hari yang sama ketika aparat mendatangi rumah mereka.

“Kalau benar laporan baru masuk hari itu, artinya belum genap 1×24 jam. Belum ada pemanggilan resmi, belum ada pemeriksaan awal, tapi sudah datang mau membawa istri saya. Kami mempertanyakan dasar prosedurnya,” ujarnya.

Untuk menghindari kegaduhan di lingkungan tempat tinggal, R akhirnya memilih mengantar sendiri istrinya ke Polsek Panakkukang. AE kemudian diperiksa sekitar satu jam dan diperbolehkan pulang pada dini hari.

Secara hukum, penanganan laporan informasi pada prinsipnya diawali melalui tahapan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada tahap tersebut, aparat melakukan pencarian fakta, klarifikasi, verifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan guna menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, keluarga AE mempertanyakan urgensi kedatangan aparat pada tengah malam, mengingat AE tidak pernah mangkir, tidak melarikan diri, dan sejak awal menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan.

Dalam Pasal 17 KUHAP, upaya paksa berupa penangkapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Keluarga AE menilai kondisi tersebut belum terlihat dalam perkara yang mereka hadapi.

Mereka juga menilai pendekatan aparat semestinya mengedepankan prinsip keadilan restoratif, khususnya dalam perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

AE menegaskan dirinya tidak pernah berniat menguasai uang yang salah transfer tersebut.

“Saya langsung bilang kepada pelapor agar bersabar karena kartu ATM saya dipegang suami yang sedang bekerja. Saya tidak pernah menolak mengembalikan uang itu,” katanya.

Menurut AE, setelah suaminya pulang sekitar pukul 02.40 WITA, ia langsung menghubungi pelapor berinisial KD untuk meminta nomor rekening tujuan pengembalian dana.

Namun ketika hendak melakukan transfer balik, rekeningnya justru telah diblokir sehingga transaksi tidak dapat dilakukan.

“Begitu saya ke ATM, kartunya sudah tidak bisa digunakan karena rekening sudah diblokir setelah pelapor menghubungi call center bank,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut AE, justru membuat proses pengembalian dana menjadi terhambat.

Ia mengaku kecewa karena persoalan yang diyakininya dapat diselesaikan secara baik-baik justru berujung laporan polisi dan kedatangan aparat ke rumah pada tengah malam.

“Saya bingung, dia yang salah transfer, dia juga yang memblokir rekeningnya sendiri, tapi saya yang diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” ucap AE.

AE mengatakan dirinya bahkan telah mengurus surat kehilangan KTP sebagai syarat administrasi pembukaan blokir rekening agar dana tersebut dapat segera dikembalikan.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik disebut meminta dirinya segera menyelesaikan administrasi kependudukan dan mengurus pembukaan blokir rekening di bank agar proses pengembalian dana bisa dilakukan.

Di tengah polemik itu, AE mengaku kini lebih memilih fokus merawat orang tuanya yang sedang sakit di kampung halaman.

“Saya hanya ingin masalah ini selesai secara baik-baik. Saya berharap semua pihak bisa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang adil,” tutupnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penanganan laporan awal oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Panakkukang mengenai alasan operasional kedatangan personel Resmob ke kediaman AE pada malam hari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *