banner 600x130
DAERAH  

BANTIMURUNG MENJERIT! Dugaan Tambang Ilegal 10 Tahun Disebut Tak Tersentuh Hukum, Polres Maros Masih “Pura-pura Buta”?

banner 400x130

MAROS | SUARAHAM – Menjelang peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada 10 Agustus 2026, Yayasan Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) melalui Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) melontarkan peringatan keras terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun di sekitar kawasan karst Bantimurung, Kabupaten Maros.

LPHLH menilai, dugaan aktivitas yang menyentuh bentang alam karst di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa penindakan hukum yang tegas, kondisi itu dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Kawasan yang menjadi sorotan berada di sekitar kawasan konservasi dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Wilayah ini dikenal sebagai bentang alam karst kelas dunia yang memiliki fungsi ekologis, hidrologis, ilmiah, serta menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, SE, menegaskan Hari Konservasi Alam Nasional tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk mengusut tuntas setiap dugaan perusakan lingkungan yang selama ini dinilai luput dari penegakan hukum.

“Hari Konservasi Alam Nasional adalah pengingat bahwa alam bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan bagi anak cucu kita. Jangan biarkan Bantimurung mati di depan mata kita hanya karena pembiaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun,” tegas Hamzah.

Menurut LPHLH, apabila dugaan penambangan ilegal tersebut benar terjadi dan berlangsung selama lebih dari 10 tahun, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan yang memiliki status strategis bagi konservasi.

LPHLH menilai, yang dipertaruhkan bukan sekadar bebatuan karst atau pepohonan, melainkan masa depan sumber mata air, keseimbangan ekosistem, habitat satwa liar, hingga keselamatan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan kawasan tersebut.

Kerusakan bentang alam karst, lanjut LPHLH, berpotensi memicu hilangnya cadangan air tanah, meningkatnya ancaman banjir, longsor, kekeringan, serta rusaknya ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Kabupaten Maros.

“Apabila kawasan konservasi terus mengalami tekanan, generasi mendatang akan mewarisi bencana ekologis yang nilainya jauh lebih mahal dibandingkan biaya menjaga alam hari ini,” lanjut Hamzah.

Dalam momentum HKAN 2026, LPHLH mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup maupun kawasan konservasi.

LPHLH juga meminta agar dilakukan audit lingkungan secara independen guna memastikan kondisi kawasan karst Bantimurung serta mengungkap apakah benar telah terjadi aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, LPHLH meminta seluruh aktivitas tersebut segera dihentikan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Sebagai dasar hukum, LPHLH mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan, menurut mereka, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menutup pernyataannya, Hamzah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kelestarian Bantimurung yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata alam dan kawasan karst paling penting di Indonesia.

“Konservasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh bangsa. Jika hari ini kita diam, esok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Mari selamatkan Bantimurung sebelum terlambat. Jangan biarkan kawasan konservasi ini mati di depan mata kita.”

LPHLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan, advokasi, pelaporan kepada instansi berwenang, serta mengawal proses penegakan hukum agar setiap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Bantimurung diusut secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *