BONE I SUARAHAM — LBH KENUSTRA Bone menyoroti penggunaan kupon atau nomor antrean dalam pengisian BBM subsidi jenis Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone. Sistem yang pada dasarnya digunakan untuk mengatur antrean kendaraan itu kini dipertanyakan, terutama menyangkut siapa yang berhak mendapatkan kupon dan bagaimana mekanisme pembagiannya.
Ketua LBH KENUSTRA Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi dan menemukan indikasi di lapangan bahwa ada mekanisme Nomor antrean yang berpotensi menjadi celah untuk dapat dimanfaatkan pihak tertentu sebagai akses terhadap Solar subsidi setiap hari.
“Nomor antrian ini kelihatannya sederhana, hanya untuk mengatur antrean. Tapi justru di situ yang harus kita lihat. Siapa yang membagikan, siapa yang mendapatkan, dan apakah orang yang memegang antrian itu benar-benar membawa kendaraan atau jeriken yang berhak mendapatkan Solar subsidi,” kata Asrul.
LBH KENUSTRA Bone menilai keberadaan Nomor antrean perlu mendapat perhatian karena pemegang antrian ini pada praktiknya memperoleh posisi atau giliran untuk melakukan pengisian. Jika distribusi nomor antrian tidak tercatat dan diawasi dengan baik, sistem tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan akses kepada kendaraan atau pihak tertentu secara berulang.
Asrul mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan dasar dan standar penggunaan Nomor antrean tersebut. Apakah mekanisme itu merupakan kebijakan resmi yang diketahui Pertamina atau hanya kebijakan teknis di tingkat SPBU.
“Ini juga perlu dijelaskan Pertamina. Apakah sistem Nomor Antrian ini memang bagian dari mekanisme resmi penyaluran Solar subsidi atau kebijakan masing-masing SPBU? Kalau memang digunakan, tentu harus ada standar. Jangan sampai Nomor antrian beredar tanpa kontrol, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan Solar justru sulit mendapatkan antrean,” ujarnya.
Penggunaan sistem Nomor antrean Solar memang bukan hanya ditemukan di satu daerah. Dalam pemberitaan di daerah lain, pihak pengelola SPBU pernah menjelaskan bahwa sistem kupon diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan dan setiap kupon disesuaikan dengan jadwal pengisian serta barcode kendaraan. Namun, muncul pula keluhan masyarakat mengenai mekanisme pengambilan kupon yang disebut dapat diwakilkan oleh orang lain.
Bagi LBH KENUSTRA Bone, persoalan inilah yang perlu diantisipasi. Jika sistem serupa diterapkan di Bone, Pertamina diminta memastikan kupon antrean tidak berpindah tangan, diperjualbelikan atau digunakan sebagai akses khusus bagi pihak tertentu untuk mendapatkan Solar subsidi.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Kalau pihak yang diduga sebagai pelangsir bisa mendapatkan Solar berulang kali, bagaimana mereka mendapatkan akses antrean? Apakah Nomor Antriannya tercatat? Apakah satu Nomor Antrian terikat dengan satu kendaraan dan satu barcode? Ini yang harus diperiksa,” tegas Asrul.
LBH KENUSTRA Bone mendesak Pertamina melakukan audit terhadap SPBU yang menggunakan sistem anomor antrean. Audit dapat dilakukan dengan mencocokkan nomor Antrian dengan QR Code atau barcode, nomor polisi kendaraan, identitas penerima, waktu transaksi serta waktu pengisian.
Rekaman CCTV juga dinilai penting untuk melihat apakah kendaraan atau orang yang mendapatkan Nomor antrian itu benar-benar sama dengan yang melakukan pengisian.
“Datanya tinggal dicocokkan. Kalau antrian diberikan hari ini, harus jelas siapa penerimanya dan kendaraan apa yang menggunakannya. Lalu cocokkan dengan barcode dan transaksi di dispenser. Dari situ bisa terlihat kalau ada pola yang tidak wajar,” ujarnya.
Sorotan terhadap penyaluran Solar di Bone sendiri bukan persoalan baru. Pada April 2026, antrean pengisian Solar menggunakan jeriken juga sempat terpantau di SPBU Jalan Agus Salim, Watampone. Kondisi tersebut ikut menjadi perhatian di tengah persoalan ketersediaan dan distribusi BBM di daerah.
Bagi LBH KENUSTRA Bone, kondisi itu semakin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran Solar, terutama untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Pengisian menggunakan jeriken sendiri dapat memiliki dasar tertentu sesuai ketentuan dan rekomendasi yang berlaku, sehingga yang perlu dipastikan adalah kesesuaian dokumen, jumlah yang diberikan serta tujuan penggunaan BBM tersebut.
Selain itu Pada Mei 2026, Polres Bone juga pernah mengungkap dugaan pelangsiran BBM subsidi di salah satu SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan jeriken berisi BBM, termasuk Solar, sebuah kendaraan, serta sejumlah surat rekomendasi milik orang lain yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM.
“Lanjut Asrul Polisi sudah pernah menangkap pelangsir di Bone. Sekarang jangan hanya melihat siapa yang membawa Solar setelah keluar dari SPBU. Kita juga perlu melihat dari hulunya, bagaimana akses untuk mendapatkannya. Kalau pelangsir bisa masuk antrean dan mendapatkan Solar berulang kali, di situlah sistemnya harus diperiksa,” katanya.
LBH KENUSTRA Bone meminta Pertamina mengevaluasi sekaligus mengaudit mekanisme Nomor atau kupon antrean di SPBU yang menyalurkan Solar subsidi di Kabupaten Bone. Jika ditemukan penyimpangan, pemeriksaan diminta tidak berhenti pada pelangsir, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan atau mempermudah akses.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu audit akan menjawabnya. Tapi kalau kupon antrean ternyata menjadi celah bagi pelangsir untuk mendapatkan Solar subsidi, pintu masuknya harus ditutup. Jangan hanya pelangsir yang ditindak, sistem yang memungkinkan mereka mendapatkan Solar berulang kali juga harus dibenahi,” pungkas Asrul.











