Makassar, SUARAHAM [22/07/2026] – Ervan Prakasa selaku Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di lokasi yang menurut Ahli Waris DG. Lapang merupakan bagian dari tanah miliknya. Pengukuran tersebut dikawal oleh aparat Kepolisian dan dihadiri oleh pihak PT. GMTD.
Menurut kuasa hukum dan pihak Ahli Waris, situasi di lapangan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut. Insiden itu, menurut kuasa hukum, dipicu oleh masuknya rombongan BPN, PT. GMTD, dan aparat kepolisian ke sebagian lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang meskipun telah disampaikan keberatan oleh pihak ahli waris.
Ervan Prakasa, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang patut dipertanyakan.
Pertama, menurut kuasa hukum, petugas BPN Kota Makassar yang melakukan pengukuran tidak memperlihatkan Surat Tugas kepada pihak yang keberatan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran maupun batas-batas objek yang akan diukur.
Kedua, kuasa hukum menyatakan bahwa pihak PT. GMTD tidak menunjukkan dasar hak atau dokumen yang menjadi landasan untuk memasuki lokasi tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris DG. Lapang serta tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah yang diklaim masuk dalam objek pengukuran.

Ketiga, kuasa hukum juga mempertanyakan tindakan aparat Kepolisian, khususnya personel Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kapolsek Mariso. Menurut kuasa hukum, aparat tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas ketika melakukan pengamanan di lokasi. Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat tindakan aparat yang melampaui fungsi pengamanan karena dinilai ikut memfasilitasi masuknya pihak-pihak yang bersengketa ke dalam objek tanah, sehingga dianggap telah mencampuri sengketa perdata mengenai batas-batas tanah.
Akibat insiden tersebut, menurut kuasa hukum, Ahli Waris DG. Lapang beserta tim kuasa hukumnya mengalami tindakan yang dinilai bersifat represif dari aparat kepolisian ketika mempertahankan keberatan mereka terhadap pelaksanaan pengukuran.
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pengukuran terdapat penolakan atau perselisihan mengenai batas-batas tanah, maka seharusnya petugas BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut pandangan kuasa hukum, berdasarkan asas Contradictoire Delimitatie (asas kontradiktur delimitasi), penetapan atau penegasan batas bidang tanah harus dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan dan memperoleh kesepakatan mengenai batas tersebut. Apabila terjadi penolakan atau sengketa mengenai batas tanah, kuasa hukum berpendapat bahwa petugas seharusnya menunda pelaksanaan pengukuran guna menjaga keselamatan para pihak serta menghindari potensi cacat prosedur dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa BPN pada prinsipnya berkedudukan sebagai pihak yang bersifat administratif dan pasif dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, sehingga pelaksanaan pengukuran di atas objek yang masih diperselisihkan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas peristiwa tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menilai bahwa Sertifikat SHGB yang dimiliki oleh PT. GMTD telah berakhir dan berupaya melakukan pengembalian batas dengan cara yang tidak patut dan menyerobot sebagian tanah klien kami selaku Ahli Waris DG. Lapang.
maka Kuasa Hukum mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran dimaksud serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, netral, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan berpihak.











