MAROS | SUARAHAM — Polemik dugaan pembayaran Rp1,5 juta dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, belum sepenuhnya berakhir meski Lurah Boribellayya, Bahtiar, telah memberikan hak jawab dan membantah adanya pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bahtiar menegaskan bahwa tidak ada pungutan PTSL di wilayahnya. Menurutnya, tahapan kegiatan saat ini masih sebatas pemetaan dan belum memasuki proses pengumpulan data maupun berkas masyarakat.
“Tidak ada pembayaran atau pungutan PTSL sebagaimana yang diberitakan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pemetaan dan belum masuk pada tahap pengumpulan data,” tegas Bahtiar.
Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap warga yang sebelumnya memberikan keterangan kepada Suaraham.com terkait uang Rp1,5 juta.
Menurut Bahtiar, informasi mengenai adanya uang Rp1,5 juta tidak dapat langsung disebut sebagai pembayaran PTSL apabila tidak terdapat bukti bahwa uang tersebut memang diperuntukkan bagi proses PTSL.
“Kalau ada informasi mengenai uang Rp1,5 juta, jangan langsung dikaitkan dengan pembayaran PTSL karena faktanya tidak demikian,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena pemberitaan sebelumnya berangkat dari keterangan seorang warga yang mengaku menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada pihak yang disebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat.
KETERANGAN WARGA BERUBAH, PERTANYAAN JUSTru BERTAMBAH
Persoalan kemudian berkembang setelah pemberitaan dimuat.
Warga yang sebelumnya memberikan keterangan kepada redaksi kemudian menyampaikan koreksi sekaligus permintaan maaf. Dalam pesan yang diterima redaksi, warga tersebut menyatakan bahwa uang Rp1,5 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan pengurusan sertifikat ternyata diberikan kepada ayahnya dan kemudian dikembalikan kepada istrinya.
Warga tersebut juga menyebut adanya kesalahpahaman informasi dari pihak lingkungan dan menyatakan bahwa proses PTSL belum berjalan sebagaimana pemahaman sebelumnya.
Redaksi menghormati hak warga untuk mengoreksi keterangannya apabila memang terdapat kekeliruan.
Namun, perubahan keterangan setelah sebuah pemberitaan terbit tetap merupakan fakta yang patut dicermati.
Bukan berarti perubahan tersebut otomatis membuktikan adanya intimidasi. Tidak demikian.
Suaraham.com juga tidak menyimpulkan bahwa warga telah ditekan atau diintimidasi.
Akan tetapi, perubahan dari keterangan awal menjadi keterangan berikutnya menimbulkan sejumlah pertanyaan yang justru membutuhkan penjelasan lebih terang.
Sebelumnya, warga menyampaikan nominal Rp1,5 juta, pihak yang disebut menerima uang, bahkan adanya tambahan Rp25 ribu yang disebut untuk kebutuhan fotokopi.
Jika seluruh keterangan tersebut ternyata lahir akibat kesalahpahaman, maka di mana letak kesalahpahamannya, siapa yang memberikan informasi tersebut, dan bagaimana sampai muncul nominal Rp1,5 juta?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang belum sepenuhnya terjawab.
LURAH: KALAU INTIMIDASI, BUKTIKAN
Bahtiar secara tegas meminta agar dugaan intimidasi tidak diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti.
“Kalau memang ada intimidasi, silakan dibuktikan siapa yang melakukan dan apa bentuk intimidasi tersebut. Jangan sampai karena adanya perubahan atau klarifikasi keterangan dari seorang warga kemudian langsung ditafsirkan sebagai akibat tekanan atau intimidasi,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan bahwa perubahan keterangan warga terjadi karena tekanan.
Sikap redaksi dalam hal ini jelas: tidak ada kesimpulan bahwa intimidasi telah terjadi.
Namun, perubahan keterangan yang muncul setelah pemberitaan tetap layak dicatat dan diverifikasi karena menyangkut keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Jika memang murni kesalahpahaman, penjelasan mengenai sumber dan rangkaian kesalahpahaman tersebut justru akan membantu meluruskan persoalan.
Sebaliknya, apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya tekanan, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan fakta objektif, baik berupa saksi, komunikasi maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
PTSL DI BORIBELLAYYA DISEBUT BELUM MASUK PENGUMPULAN BERKAS
Bahtiar kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Boribellayya belum melakukan pungutan PTSL.
Menurutnya, kegiatan yang berlangsung masih berupa pemetaan. Bahkan, pihak kelurahan disebut belum mengetahui secara pasti kuota PTSL yang akan diberikan kepada wilayah tersebut.
Keterangan ini menjadi titik penting karena berbeda dengan keterangan awal warga yang sebelumnya mengaku telah menyerahkan Rp1,5 juta dan memperoleh informasi bahwa sertifikat akan terbit pada 2027.
Dua versi yang berbeda tersebut seharusnya tidak berhenti pada bantahan dan koreksi semata.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maros perlu membuka fakta administrasinya.
Apakah PTSL di Boribellayya sudah resmi berjalan?
Tahap apa yang sedang berlangsung?
Berapa kuota bidang tanah yang ditetapkan?
Apakah sudah ada pengumpulan dokumen masyarakat?
Dan apakah terdapat pembayaran yang secara resmi berkaitan dengan proses tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya disuguhi dua versi yang saling bertolak belakang.
LALU, UANG RP1,5 JUTA ITU UNTUK APA?
Inilah pertanyaan paling krusial yang masih tersisa.
Jika benar kegiatan PTSL di Boribellayya masih sebatas pemetaan dan belum memasuki tahap pengumpulan berkas, lalu uang Rp1,5 juta yang sebelumnya disebut warga itu sebenarnya untuk apa?
Kepada siapa uang tersebut diberikan?
Siapa yang meminta?
Apakah ada bukti penyerahan uang?
Apakah terdapat percakapan yang menjelaskan tujuan pembayaran?
Dan mengapa sebelumnya uang tersebut dikaitkan dengan pengurusan sertifikat?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pungutan liar.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perubahan keterangan dan bantahan tanpa ada titik terang mengenai asal-usul informasi serta tujuan uang tersebut.
HAK JAWAB LURAH TETAP DIMUAT
Bahtiar menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers dan menggunakan hak jawab sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Saya menghormati kebebasan pers. Tetapi sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan, saya juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujarnya.
Hak jawab tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan.
Namun, hak jawab tidak serta-merta mengakhiri proses verifikasi terhadap fakta lain yang muncul.
Sebelumnya ada keterangan warga mengenai pembayaran Rp1,5 juta.
Kemudian muncul koreksi dan permintaan maaf dari warga.
Di saat bersamaan, Lurah Boribellayya memberikan bantahan bahwa tidak ada pungutan PTSL dan membantah adanya intimidasi.
Artinya, persoalan belum selesai. Justru kini terdapat lebih banyak hal yang harus diverifikasi.
KANTOR PERTANAHAN MAROS JANGAN DIAM
Di tengah munculnya dua versi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menjadi pihak yang penting untuk memberikan penjelasan resmi.
Publik berhak mengetahui status pelaksanaan PTSL di Boribellayya, tahapan program, kuota bidang tanah, mekanisme pengumpulan dokumen, ketentuan biaya persiapan, hingga mekanisme pembayaran yang diperbolehkan.
Jika uang Rp1,5 juta bukan bagian dari PTSL, maka harus diperjelas uang itu untuk apa dan dalam konteks apa diberikan.
Sebaliknya, jika kemudian ditemukan bukti bahwa uang tersebut berkaitan dengan proses sertifikasi, maka pihak yang menerima, tujuan pembayaran, serta mekanismenya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Suaraham.com menegaskan bahwa redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar maupun intimidasi.
Yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan keterangan, perubahan pernyataan warga setelah pemberitaan, serta bantahan resmi Lurah Boribellayya yang seluruhnya masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Pemerintah Kelurahan Boribellayya, pihak yang disebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat, maupun warga yang memberikan keterangan.
Sebab, persoalan ini bukan tentang siapa yang memenangkan narasi.
Pertanyaan utamanya jauh lebih sederhana: apakah benar ada uang Rp1,5 juta, untuk kepentingan apa uang itu diberikan, mengapa sebelumnya dikaitkan dengan pengurusan sertifikat, dan mengapa keterangan warga kemudian berubah?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar bantahan maupun dugaan.











