PINRANG I SUARAHAM — Distribusi BBM jenis Solar subsidi di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan. Antrean panjang di SPBU Bungi 74.912.67, Kecamatan Duampanua, disebut bukan semata persoalan tingginya kebutuhan masyarakat, tetapi juga diduga berkaitan dengan maraknya pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari distribusi Solar subsidi di lapangan, dan siapa yang harus menanggung risikonya?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengisian menggunakan jeriken tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki rekomendasi resmi sesuai ketentuan.
Namun, mekanisme tersebut diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pengisian berulang dan kemudian melangsir Solar subsidi demi mendapatkan keuntungan.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan distribusi. Operator SPBU yang berada di garis depan pelayanan juga disebut menghadapi tekanan ketika melayani antrean.
Sejumlah oknum yang diduga berkepentingan dengan pengisian jeriken disebut kerap mendesak agar pelayanan mereka diprioritaskan. Bahkan, muncul tudingan adanya intimidasi dan ancaman terhadap operator ketika petugas berupaya menjalankan antrean sesuai ketentuan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang atau kelangkaan Solar.
Ada persoalan keamanan pekerja, pengawasan distribusi BBM subsidi, serta dugaan praktik pelangsiran yang harus dibuktikan secara serius.
“Petugas SPBU hanya operator, bukan aparat keamanan. Tidak adil jika mereka harus menghadapi tekanan atau ancaman ketika menjalankan tugas,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan operator SPBU bekerja dalam situasi tertekan, sementara distribusi BBM subsidi berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, masyarakat pengguna kendaraan umum juga berhak mendapatkan pelayanan yang adil. Antrean yang panjang tidak boleh menjadi konsekuensi permanen akibat adanya pihak yang diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar secara berulang.
Karena itu, Pertamina dan aparat penegak hukum perlu turun langsung ke SPBU Bungi 74.912.67 untuk memastikan mekanisme distribusi Solar subsidi berjalan sesuai aturan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi dan barcode. Jika memang terdapat dugaan pengisian berulang, pelangsiran, intimidasi terhadap operator, atau penyalahgunaan rekomendasi, maka seluruh rantai distribusinya perlu diperiksa.
Termasuk mengecek rekaman CCTV, data transaksi, pola pembelian, kendaraan yang datang berulang kali, serta dokumen rekomendasi yang digunakan untuk pengisian jeriken.
Solar subsidi adalah BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan komoditas yang boleh dikuasai oleh segelintir pihak.
Jika benar terjadi intimidasi terhadap operator, aparat juga harus memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat.
Publik menunggu langkah konkret: apakah antrean Solar di SPBU Bungi akan terus dibiarkan menjadi ruang bagi praktik pelangsiran, atau aparat dan Pertamina benar-benar berani membongkar siapa yang berada di baliknya?
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat terkait mengenai dugaan intimidasi dan praktik pelangsiran tersebut.











