banner 600x130
DAERAH  

LHP BPK Ungkap Selisih Rp2,4 Miliar, KPMB Desak Kejari Bantaeng Usut Bimtek Dana BOSP

BANTAENG I SUARAHAM — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bantaeng mulai menyeret perhatian aparat penegak hukum.

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Tetapi mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai Rp2.404.633.140.

Ketua Umum KPMB Sulsel, M. Aulady, mengatakan dugaan tersebut menjadi serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan Bimtek pengelolaan dana BOSP.

Menurut Aulady, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi dasar pihaknya, terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran kegiatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Total anggaran Bimtek yang mengalir ke rekening pihak ketiga, yaitu Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD), mencapai Rp3,48 miliar.

Namun, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dengan nilai Rp2,4 miliar,” ungkap Aulady dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Anggaran Rp3,48 Miliar, Selisih Rp2,4 Miliar Dipertanyakan

KPMB mempertanyakan bagaimana mekanisme perencanaan, penetapan biaya, pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan tersebut bisa berjalan.

Sebab, menurut Aulady, terdapat komponen biaya yang dinilai janggal, termasuk kontribusi sebesar Rp4.500.000 per peserta yang disebut ditetapkan oleh LFMPD.

KPMB menduga nilai tersebut tidak disusun berdasarkan standar harga yang semestinya menjadi acuan pemerintah daerah.

Persoalan lainnya menyangkut dugaan lemahnya proses reviu oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng sebelum anggaran kegiatan tersebut disetujui.

“Kalau benar usulan anggaran pihak ketiga diterima tanpa reviu yang memadai, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Harus diperiksa siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, dan siapa yang menikmati aliran uang tersebut,” tegas Aulady.

Ia juga menyoroti sejumlah komponen belanja yang dinilai tidak wajar, di antaranya pengadaan tas peserta yang disebut mencapai Rp350 ribu per orang serta ATK sekitar Rp600 ribu per peserta.

Namun, KPMB meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen pengadaan, rekening pembayaran, daftar peserta, bukti kegiatan, kuitansi, hingga aliran dana kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kejari Bantaeng Diminta Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang

KPMB Sulsel kini mengaku tengah menyiapkan laporan pengaduan resmi untuk disampaikan kepada Kejari Bantaeng.

Mereka meminta jaksa segera memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut, mulai dari jajaran Dinas Pendidikan hingga pihak LFMPD.

“Kami meminta Kepala Kejari Bantaeng segera melakukan langkah penyelidikan. Panggil Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran, PPK kegiatan, serta pihak LFMPD. Semua harus dimintai keterangan secara terbuka,” kata Aulady.

KPMB juga meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses hukumnya harus berjalan. Pengembalian uang bukan alasan untuk menutup perkara apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

KPMB Siapkan Aksi Jika Penanganan Lamban

KPMB Sulsel menyatakan akan mengawal penanganan dugaan tersebut di Kejari Bantaeng.

Mereka bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila laporan tidak segera mendapat respons dan proses hukum dinilai berjalan lamban.

Bagi KPMB, persoalan ini bukan semata-mata soal angka Rp2,4 miliar. Yang lebih penting adalah membuka secara terang bagaimana anggaran BOSP tersebut direncanakan.

Siapa yang mengambil keputusan, kepada siapa dana mengalir, dan apakah benar terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Bantaeng pun didorong untuk tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban hingga ke pihak yang diduga menerima atau menikmati dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *