MAKASSAR I SUARAHAM — Penanganan laporan dugaan pengancaman terhadap jurnalis Matanusantara.co.id, Ramli, mulai memasuki tahap pendalaman. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar memeriksa Ramli selaku pelapor bersama seorang saksi berinisial NS (39), Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman laporan informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, penyidik menggali keterangan terkait rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan ucapan maupun tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi serta kedatangan sejumlah orang di sekitar kediaman Ramli pada dini hari 25 Agustus 2026.
Ramli mengapresiasi pemeriksaan tersebut. Ia berharap seluruh keterangan yang telah disampaikan dapat diuji dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah memeriksa saya sebagai pelapor dan saksi. Ini menunjukkan laporan yang saya buat sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum,” ujar Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (8/9).
Menurut Ramli, pemeriksaan awal tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa secara menyeluruh, bukan berhenti pada pemeriksaan pelapor dan saksi.
Ia meminta kepolisian bekerja profesional, objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dikumpulkan.
“Saya berharap proses ini bisa dipercepat sesuai mekanisme hukum. Bukan berarti saya ingin mendahului kewenangan penyidik. Semakin cepat fakta ditemukan, semakin cepat pula persoalan ini mendapatkan kepastian,” katanya.
Ramli juga menegaskan tidak ingin menuduh atau menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan siapa saja yang datang ke sekitar kediamannya, apa tujuan kedatangan tersebut dan apakah rangkaian kejadian itu memenuhi unsur pidana.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang datang, apa maksud kedatangannya, apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada unsur tindak pidana. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Berawal dari Pemberitaan
Laporan tersebut dibuat setelah tiga pria yang disebut berinisial DS, AD dan NT diduga mendatangi kediaman Ramli pada dini hari 25 Agustus 2026.
Kedatangan sejumlah orang tersebut disebut berlangsung di tengah kegaduhan di sekitar rumah Ramli dan membuat dirinya maupun keluarga merasa khawatir.
Sebelumnya, Matanusantara.co.id diketahui menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo.
Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan hukum bahwa pemberitaan tersebut berkaitan langsung dengan kedatangan tiga orang yang disebut dalam laporan.
Keterkaitan maupun motif kedatangan mereka masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Ramli menegaskan, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang ada. Bisa klarifikasi, hak jawab, atau langkah hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan dirinya memilih melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di luar jalur hukum.
“Yang saya pikirkan bukan hanya diri saya, tetapi juga keluarga. Karena itu saya memilih jalur hukum. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang, bukan dengan saling berhadap-hadapan di luar mekanisme hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Dorong Polisi Segera Terangkan Perkara
Penasihat hukum Ramli, Muh. Syahban Munawir alias Awhi dari HSK LAW FIRM, turut mengapresiasi pemeriksaan terhadap kliennya dan saksi.
Menurut Awhi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting untuk menguji laporan berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa klien kami dan saksi. Kami berharap proses ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan serta penelusuran terhadap seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Awhi.
Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara terukur dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.
“Kami mendorong agar laporan ini tidak berlarut-larut. Segera terang benderangkan rangkaian peristiwanya berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Kalau ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan, itu juga harus dijelaskan secara objektif,” ujarnya.
Awhi menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus kepada penyidik.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah proses hukum yang profesional, objektif dan proporsional.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang profesional, objektif dan proporsional. Semakin cepat persoalan ini terang, semakin baik bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum,” tambahnya.
Polisi Belum Tarik Kesimpulan
Hingga pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dilakukan, polisi belum menyimpulkan bahwa DS, AD maupun NT telah melakukan tindak pidana.
Dugaan pengancaman maupun intimidasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman, keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Matanusantara.co.id juga belum menyimpulkan ketiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dengan diperiksanya pelapor dan saksi, perhatian kini berada pada langkah penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dalam mengurai seluruh rangkaian kejadian dan menentukan arah penanganan laporan berdasarkan fakta hukum.
Ramli menyatakan menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.
“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Saya hanya berharap fakta dibuka seterang-terangnya dan prosesnya tidak berlarut. Kepastian hukum penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar,” pungkasnya.











