SOPPENG I SUARAHAM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi diduga masih marak terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini dalam beberapa hari terakhir, sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi disebut masih mudah ditemukan dan beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng.
Salah satu produk yang menjadi sorotan yakni rokok merek HUMER LONG BLACK Marboro. Pada kemasan yang ditemukan, tidak terlihat adanya pita cukai resmi sebagaimana yang umumnya terdapat pada produk hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Namun, status legalitas produk tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pedagang atau pengedar di tingkat bawah.
Masyarakat meminta aparat menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, distributor, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama bisnis rokok ilegal di Kabupaten Soppeng.
Langkah tersebut dinilai penting agar penindakan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang baru dilantik, juga didorong mengambil langkah konkret untuk memastikan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum.
Sorotan publik juga diarahkan kepada jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Soppeng untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana di balik peredaran produk tersebut.
Tak hanya peredaran, informasi mengenai dugaan adanya aktivitas produksi rokok atau pengolahan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Soppeng juga menjadi perhatian.
Hasil pantauan media ini menemukan adanya informasi mengenai sebuah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas produksi hasil tembakau. Lokasi tersebut dikabarkan berada di area belakang sebuah rumah dengan bangunan yang cukup besar.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat dan instansi teknis terkait. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai tempat produksi rokok serta apakah kegiatan yang berlangsung telah memiliki perizinan dan memenuhi ketentuan cukai.
Jika benar terdapat aktivitas produksi rokok ilegal, aparat tentu perlu menelusuri sumber bahan baku, peralatan produksi, jalur distribusi dan pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Sementara itu, pihak Bea Cukai saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media ini, melalui bagian Humas, Sendi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Jadi kegiatan operasi pengawasan peredaran rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal ke masyarakat juga kami lakukan,” ungkap Sendi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan sosialisasi telah dilakukan. Namun, di tengah masih adanya informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan tetap menjadi perhatian publik.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan persaingan usaha. Produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain itu, pedagang yang menjual produk legal harus menghadapi persaingan dengan produk yang diduga tidak membayar kewajiban cukai dan dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah.
Karena itu, warga meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap “pion” atau pengedar kecil semata.
“Jangan hanya pion yang ditangkap. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke pemasok dan bos besarnya. Jangan sampai yang kecil ditindak, sementara aktor utamanya tetap bebas menjalankan bisnis,” ujar salah seorang warga Soppeng yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Satpol PP dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan serta penindakan.











