banner 400x130
DAERAH  

30 Kasus Narkoba Tamat di RJ, Kontroversi AKP Salehuddin duduki Kursi Empuk di Bulukumba

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM — Mutasi di tubuh Polda Sulawesi Selatan kembali memantik tanda tanya serius.

Alih-alih menjadi penyegaran organisasi, rotasi jabatan ini justru menyeret nama lama dengan rekam jejak yang belum sepenuhnya tuntas dipertanggungjawabkan di ruang publik.

AKP Salehuddin kini resmi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bulukumba. Namun, penempatan ini bukan tanpa beban.

Di balik jabatan barunya, tersimpan catatan kontroversial saat ia memimpin satuan yang sama di Polres Maros.

Data periode Agustus hingga Desember 2025 menjadi sorotan utama. Dari 41 kasus narkotika yang ditangani, sebanyak 30 perkara justru diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Artinya, mayoritas kasus tidak berlanjut ke meja hijau sebuah angka yang tak lazim untuk penanganan kejahatan narkotika yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Fenomena ini memicu kecurigaan publik. Apakah RJ benar-benar dijalankan sesuai koridor hukum, atau justru menjadi “pintu belakang” yang melemahkan efek jera terhadap pelaku?

Dalam pemusnahan barang bukti Desember 2025 yang dipimpin Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, terungkap jumlah barang bukti yang tidak kecil 349 gram sabu, tembakau sintetis, hingga puluhan saset narkotika lainnya.

Fakta ini semakin menegaskan bahwa skala peredaran yang ditangani bukan perkara sepele.

Di sisi lain, AKP Salehuddin berdalih bahwa penerapan RJ telah sesuai prosedur: hanya untuk pengguna, dengan barang bukti di bawah 1 gram, serta melalui asesmen ketat.

Namun, publik melihat ada jurang antara aturan normatif dan praktik di lapangan.

Kritik keras datang dari Ketua Umum Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) Sulsel, Rahmatullah. Ia menilai mutasi ini berpotensi mengulang pola lama yang dinilai problematik.

“Kalau sebagian besar kasus berhenti di RJ, lalu di mana efek jera? Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke bawah dan fleksibel pada kasus tertentu,” tegasnya.

Rahmatullah bahkan menyebut Polres Maros sempat dicap sebagai wilayah dengan tingkat penyelesaian kasus narkoba tanpa persidangan yang tinggi. Label ini, menurutnya, menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di daerah lain.

Kini, dengan tongkat komando berada di tangan AKP Salehuddin, publik Bulukumba dihadapkan pada satu pertanyaan besar: apakah pemberantasan narkoba akan diperkuat, atau justru kembali berjalan di jalur “lunak” yang sarat kontroversi?

Mutasi ini bukan sekadar perpindahan jabatan. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum, sekaligus bagi komitmen negara dalam memerangi narkotika tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *