banner 400x130
DAERAH  

Setahun Menggantung, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kadus di Bulukumba Tak Kunjung Tuntas

banner 400x130

BULUKUMBA | SUARAHAM — Konflik berkepanjangan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kini memasuki fase krisis serius.

Selama hampir tiga bulan terakhir, aktivitas pemerintahan desa dilaporkan nyaris lumpuh total. Pelayanan administrasi tersendat, pencairan anggaran terhambat, dan kebutuhan dasar warga terkait dokumen kependudukan tidak terlayani.

Situasi ini disebut sebagai dampak langsung dari mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh Kepala Dusun (Kadus), yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kejelasan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut semula ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen yang diduga dipalsukan telah diamankan, dan hasil uji forensik dari laboratorium Polda Sulawesi Selatan disebut menguatkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan para Kadus.

Namun, alih-alih naik ke tahap penetapan tersangka, penanganan perkara justru beralih ke unit lain dengan agenda pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi. Pergeseran ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait arah dan keseriusan proses hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan persepsi publik adanya kelambanan yang tidak wajar. Bahkan, muncul kecurigaan bahwa proses hukum sengaja diperlambat. Dampaknya tidak hanya pada stagnasi kasus, tetapi juga memperparah konflik sosial serta melumpuhkan tata kelola pemerintahan desa.

Tokoh masyarakat Benteng Malewang, Heri Syam, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berlarut-larut dalam menangani perkara yang dinilai sudah memiliki bukti kuat.

“Masyarakat tidak butuh janji, tapi kepastian. Bukti sudah ada, hasil forensik sudah keluar, saksi lengkap. Kalau terus berlarut, wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, masyarakat memberikan ultimatum 3×24 jam kepada kepolisian untuk menyampaikan perkembangan resmi kasus dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika unsur pidana dinilai terpenuhi.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, warga menyatakan akan melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ke Propam Polda Sulawesi Selatan, sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di tingkat Polres Bulukumba.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

  1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman maksimal 6 tahun penjara)
  2. Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik (ancaman maksimal 8 tahun penjara)
  3. Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik (ancaman maksimal 7 tahun penjara)

Lebih jauh, jika dokumen yang diduga dipalsukan digunakan dalam proses pencairan anggaran atau administrasi keuangan desa, maka perkara ini berpotensi berkembang ke dugaan penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana lain.

Secara administratif, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas
  • Regulasi Kemendagri terkait pengelolaan keuangan desa, jika berkaitan dengan dokumen anggaran

Desakan ke DPMD dan Polres

Publik menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak boleh bersikap pasif dalam konflik yang telah melumpuhkan pelayanan publik. Sebagai pembina pemerintahan desa, DPMD didesak segera mengambil langkah administratif guna memulihkan fungsi pelayanan.

Sementara itu, Polres Bulukumba dituntut menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara. Minimnya informasi resmi dan lambannya progres hukum dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut pelayanan publik, stabilitas pemerintahan desa, dan legitimasi negara di mata masyarakat.

Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *