banner 400x130
HUKRIM  

Restorative Justice Dominan, Penegakan Hukum Buruh Dinilai Setengah Hati

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM — Komitmen Polri melindungi buruh lewat pembentukan Desk Ketenagakerjaan kembali disuarakan.

Namun, di balik klaim pelayanan terpadu dan penegakan hukum yang “profesional dan berkeadilan”, publik mulai menyoroti efektivitas nyata dari program ini di lapangan.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk sejak 20 Januari 2025 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja.

Pernyataan itu merespons arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Jakarta.

“Arahan Presiden menegaskan negara hadir untuk buruh. Polri memastikan perlindungan itu melalui layanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujar Dedi, Sabtu (2/5/2026).

Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik. Desk Ketenagakerjaan disebut sebagai pusat layanan terpadu.

Tetapi belum jelas sejauh mana mampu menembus persoalan klasik ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, upah tak dibayar, hingga praktik union busting yang kerap berulang.

Dedi menegaskan desk ini juga merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden, khususnya dalam mendorong kualitas lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut adanya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan.

Pernyataan serupa datang dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, yang menyebut Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai layanan berbasis kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“Setiap laporan ditangani cepat, transparan, dan akuntabel, dengan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Meski begitu, data yang dipaparkan justru memunculkan tanda tanya.

Sejak dibentuk, desk ini menerima 44 laporan, tetapi disebutkan 35 perkara telah diselesaikan, sementara 109 perkara masih dalam proses angka yang tidak sinkron dan memicu pertanyaan soal validitas serta transparansi penanganan kasus.

Dari perkara yang diklaim selesai, 34 diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dan hanya satu yang berlanjut ke pengadilan.

Model penyelesaian ini menuai sorotan, terutama jika diterapkan pada kasus ketenagakerjaan yang berdampak luas dan menyangkut hak dasar pekerja.

Jenis kasus yang ditangani mencakup PHK, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, pesangon, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja isu-isu yang selama ini kerap berlarut tanpa penyelesaian tegas.

Polri menegaskan Desk Ketenagakerjaan akan terus diperkuat. Namun, tanpa transparansi data yang konsisten dan keberanian menindak pelanggaran secara tegas hingga ke pengadilan, program ini berisiko hanya menjadi etalase kebijakan bukan solusi nyata bagi buruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *