BONE | SUARAHAM — Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone kian terang benderang. Namun di balik klaim penindakan aparat, publik justru mencium aroma operasi “setengah hati” yang belum menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Penindakan memang sempat dilakukan di Dusun Larokka, Desa Carigading, Kecamatan Awangpone. Ratusan jeriken berisi solar subsidi diamankan, bersama sejumlah orang yang diduga terlibat. Tapi pertanyaannya: apakah ini benar-benar membongkar jaringan, atau sekadar menyapu bagian permukaan?
Informasi yang dihimpun menyebut, lokasi penggerebekan bukan titik baru. Tempat itu sudah lama dikenal warga sebagai area bongkar muat solar subsidi sebelum dikirim lewat jalur muara jalur “aman” yang diduga sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat di darat.
Ironisnya, dalam operasi yang disebut melibatkan aparat pusat, justru muncul kejanggalan di lapangan.“Yang datang orang Mabes, tapi tidak pakai senter. Kapal yang baru diisi itu tidak terlihat,” ungkap seorang sumber.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ini murni kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ‘tidak ingin dilihat’?
Sumber lain bahkan menyebut sebagian solar sudah lebih dulu dipindahkan ke kapal sebelum penggerebekan berlangsung. Artinya, ada indikasi kuat kebocoran informasi praktik klasik dalam kasus-kasus ilegal terorganisir.
Sedikitnya dua kapal disebut rutin digunakan untuk mengangkut solar subsidi keluar daerah melalui jalur muara. Pola ini menunjukkan operasi yang rapi, bukan kerja sporadis.
Lebih jauh, nama dua oknum berinisial I dan S ikut mencuat.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi. Aparat terkesan masih bermain aman dengan narasi “belum terkonfirmasi”, sementara praktik di lapangan terus berjalan.
Tak berhenti di situ, sumber lain menyebut jaringan ini sudah lama beroperasi. Bahkan diduga melibatkan sistem yang terstruktur dari pelangsir di SPBU, penampungan, hingga distribusi lintas provinsi.
Sorotan semakin tajam setelah muncul nama lain: ML alias AN, yang diduga sebagai pengendali utama. Ia disebut membeli solar subsidi dari pelangsir sekitar Rp270 ribu per jeriken, lalu menjualnya hingga Rp400 ribu ke wilayah Sulawesi Tenggara.
Margin keuntungan yang fantastis ini menjelaskan satu hal: ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tapi bisnis ilegal bernilai besar.
Untuk operasional lapangan, seorang pria berinisial SL disebut berperan sebagai koordinator distribusi. Pengiriman dilakukan malam hari menggunakan kapal, menghindari sorotan dan patroli.
Namun ketika dikonfirmasi, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi justru mengaku belum menerima informasi resmi terkait penangkapan tersebut.
Pernyataan ini kontras dengan fakta di lapangan.
Di satu sisi, ada penggerebekan dan barang bukti. Di sisi lain, aparat setempat mengaku “tidak tahu”. Koordinasi yang lemah, atau memang ada yang ditutup-tutupi?
Meski patroli disebut telah dilakukan bersama pemerintah desa dan Forkopimcam, hasilnya nihil. Tidak ada aktivitas mencurigakan ditemukan padahal informasi masyarakat justru menyebut sebaliknya.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyelundupan solar subsidi di Bone bukan kerja individu, melainkan jaringan rapi yang paham betul celah pengawasan.
Penindakan juga disebut terjadi di wilayah lain seperti Kecamatan Kahu. Namun lagi-lagi, tidak ada pengungkapan siapa aktor utama yang mengendalikan distribusi ilegal ini.
Hingga kini, Informasi proses hukum selanjutnya masih menunggu keberanian aparat khususnya polda sulsel untuk benar-benar membongkar jaringan hingga ke akar. Bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga menyeret dalang utama siapa pun dia.











