SAMARINDA | SUARAHAM – Skema penyaluran kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan besarnya nilai fee yang diterima perusahaan alih daya dalam proses pemasaran dan administrasi kredit yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya Nomor 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 antara Bankaltimtara dengan PT Bina Area Persada. Dalam dokumen itu disebutkan adanya skema imbal jasa (fee) sebesar 3 persen dari plafon kredit baru untuk kegiatan pemasaran serta administrasi.
Berdasarkan estimasi rata-rata penyaluran kredit sekitar Rp150 miliar setiap bulan, nilai kredit yang diproses melalui mekanisme tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,4 triliun sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Dengan skema fee sebesar 3 persen, nilai pembayaran kepada vendor diperkirakan mencapai sekitar Rp162 miliar, atau sekitar Rp4,5 miliar setiap bulan. Besaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian nilai jasa yang diberikan dengan kompensasi yang diterima.
Sejumlah pengamat menilai, apabila benar hanya mencakup aktivitas pemasaran dan verifikasi administrasi, maka besarnya fee tersebut layak diaudit secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, efisien, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, muncul pula desakan agar dilakukan penelusuran terhadap seluruh mekanisme penyaluran kredit melalui pihak ketiga, termasuk untuk memastikan tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan hukum seperti dugaan penggelembungan volume, titip berkas, konflik kepentingan, maupun pembagian fee yang tidak semestinya kepada pihak tertentu.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Desakan kini mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor internal, serta aparat penegak hukum agar melakukan audit investigatif terhadap seluruh portofolio kredit PNS dan PPPK yang disalurkan melalui mekanisme outsourcing selama periode 2023–2026.
Audit dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bankaltimtara belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang muncul terkait kerja sama tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan.











