MAROS I SUARAHAM – Perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Maros kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kini tertuju pada Perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Maros yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya, Nomor 22/PDT.G/2024/PN Maros, dan kini telah memasuki babak kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3297/K/PDT/2026.
Perjalanan perkara hingga ke tingkat kasasi memunculkan harapan besar dari masyarakat agar Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah penerapan hukum pada tingkat sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, majelis Hakim Agung yang memeriksa kasasi terdiri atas Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota, dengan Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Rekam Jejak Sengketa Dinilai Tidak Bisa Diabaikan
Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. berpendapat bahwa perkara yang sedang diperiksa tidak dapat dipisahkan dari sengketa yang telah lebih dahulu diperiksa pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, rangkaian fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang muncul dalam perkara terdahulu patut menjadi perhatian agar gambaran sengketa dapat dipahami secara utuh.
“Kami berharap masyarakat dan media terus mengawal jalannya perkara ini sehingga proses peradilan berlangsung objektif, transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budiman dalam keterangan tertulisnya.
Kasasi Jadi Penentu Kepastian Hukum
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta-fakta persidangan, melainkan menilai apakah penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya telah dilakukan secara benar.
Karena itu, putusan kasasi dalam perkara ini dinilai akan menjadi penentu penting bagi para pihak sekaligus menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan proses hukum tersebut.
Transparansi Peradilan Menjadi Harapan Publik
Keterbukaan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Publik dapat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi tanpa mengganggu independensi majelis hakim. Pengawasan masyarakat yang dilakukan secara proporsional merupakan bagian dari prinsip peradilan terbuka yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Menanti Putusan yang Memberikan Kepastian
Hingga berita ini ditulis, proses kasasi masih berlangsung. Masyarakat kini menanti putusan Mahkamah Agung yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses peradilan yang adil sesuai prinsip equality before the law dan fair trial.
Media akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi pengadilan, data SIPP, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
Profil Singkat Narasumber
Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. dikenal sebagai konsultan AMDAL dan ANDALALIN, wartawan, serta Pemimpin Redaksi media online Faktadetail.com dan Goodclassnews.com. Selain menjalankan profesinya di bidang jurnalistik dan konsultasi lingkungan, ia aktif memberikan pendampingan konsultasi hukum kepada masyarakat serta melakukan analisis terhadap berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Sumber: Keterangan tertulis Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. dan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros.











