banner 600x130
RAGAM  

Warga Lorong 55 Naik Pitam, Polisi Tidur Dibongkar Mendadak, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Menyesal!

banner 400x130

MAKASSAR | SUARAHAM – Warga Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, meluapkan kekecewaan setelah gundukan jalan (polisi tidur) yang mereka bangun secara swadaya dibongkar oleh oknum yang disebut mengatasnamakan pemerintah setempat.

Pembongkaran tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga karena dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai tindakan itu tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak yang tinggal di kawasan tersebut.

Salah seorang warga berinisial R mengaku kecewa dan mempertanyakan alasan pembongkaran. Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah ataupun pemberitahuan kepada warga sebelum polisi tidur tersebut dibongkar.

“Kami tidak diberitahu apa-apa kalau mau dibongkar. Katanya ada warga yang mengeluh, warga yang mana? Di sini tidak ada warga yang merasa keberatan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (16/7/2026).

R menjelaskan, sebelum pembangunan polisi tidur dilakukan, warga telah meminta izin kepada pihak kelurahan dan memperoleh persetujuan. Seluruh biaya pembangunan juga berasal dari swadaya masyarakat.

“Kami sudah minta izin dan diizinkan membuatnya. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan. Padahal itu dibangun menggunakan uang pribadi warga,” tegasnya.

Menurut warga, keberadaan polisi tidur selama ini terbukti mampu menekan laju kendaraan yang melintas di lorong tersebut. Mereka khawatir setelah dibongkar, kendaraan kembali melaju dengan kecepatan tinggi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Polisi tidur ini sangat membantu memperlambat kendaraan. Di sini sering ada anak-anak bermain dan pernah beberapa kali terjadi kecelakaan. Kami justru khawatir setelah dibongkar kondisi menjadi lebih berbahaya,” tambahnya.

Warga kini mempertanyakan dasar hukum maupun prosedur pembongkaran yang dilakukan. Mereka berharap pemerintah tidak hanya merespons laporan sepihak, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan serta mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

Sementara itu, Lurah Lajangiru, Rano Karno, membenarkan adanya pembongkaran tersebut. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan setelah adanya sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lontara.

“Iye, masalahnya banyak laporan masuk di Lontara. Memang sebelumnya pernah ada izin pembuatan. Mohon maaf, saya sementara mengikuti pelatihan,” singkatnya.

Di sisi lain, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta penjelasan dari pihak kelurahan.

“Iye Pak, saya teruskan dulu ke Pak Lurah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *