MAKASSAR | SUARAHAM – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 1 Makassar terus memantik perhatian publik.
Di tengah masih banyak calon peserta didik jalur zonasi yang gagal memperoleh bangku sekolah negeri, justru ditemukan 93 kuota di SMA Negeri 1 Makassar yang hingga kini belum terisi.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LANTIK, yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Yhoka Mayapada dengan membawa tuntutan agar seluruh proses pengisian sisa kuota dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Makassar memiliki daya tampung sebanyak 396 siswa yang terbagi dalam 11 rombongan belajar (rombel). Namun, hasil pengumuman SPMB menunjukkan hanya 303 peserta yang dinyatakan lulus sehingga masih terdapat 93 kursi kosong.
Menurut DPP LANTIK, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat puluhan kursi masih kosong, masih terdapat banyak calon siswa dari jalur zonasi yang tidak memperoleh sekolah negeri.
“Jika benar masih tersedia 93 kursi kosong, maka publik berhak mengetahui ke mana kuota tersebut akan dialokasikan. Jangan sampai muncul dugaan adanya mekanisme yang tidak transparan dalam pengisian bangku sekolah,” demikian sikap yang disampaikan dalam seruan aksi.
Selain mempertanyakan sisa kuota, DPP LANTIK juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengisian kuota lanjutan, dasar penetapan peserta yang diterima, serta seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sebelumnya, hasil penelusuran tim investigasi juga mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi. Pada Jalur Zonasi 1, terdapat peserta yang dinyatakan lulus meskipun disebut memiliki nilai di bawah nilai minimum yang diumumkan. Sementara itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian data identitas peserta pada sistem SPMB yang kemudian berubah setelah menjadi sorotan publik.
Atas berbagai temuan tersebut, DPP LANTIK menilai seluruh proses harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Melalui aksi tersebut, massa juga akan menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak Dinas Pendidikan Sulsel membuka seluruh mekanisme pengisian 93 kuota yang masih kosong.
Meminta transparansi penuh terhadap seluruh data penerimaan SPMB SMA Negeri 1 Makassar.
Mendorong Kejati Sulsel melakukan pengawasan dan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menjamin hak seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil dalam proses penerimaan sekolah negeri.
DPP LANTIK menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar proses penerimaan peserta didik berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak dirugikan oleh persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur.











