MAKASSAR | SUARAHAM — Penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru.
Setelah rangkaian penertiban, penyitaan alat berat hingga operasi gabungan di kawasan aliran Sungai Suso, Polda Sulawesi Selatan memastikan sedikitnya dua perkara dugaan aktivitas pertambangan di Luwu telah masuk tahap penyidikan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres Luwu. Penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti dari dua lokasi.
“Di Krimsus, tapi yang jelas ada dua perkara. Perkara ini juga saat ini dengan proses penyidikan, memang ini menjadi konsisten kita, kita akan kejar aktornya,” kata Djuhandhani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Kapolda juga menyatakan penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka setelah pendalaman alat bukti dilakukan. Ia menyebut proses penanganan masih berjalan pada dua tempat kejadian perkara yang ditangani secara gabungan Polda Sulsel dan Polres Luwu.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting setelah aktivitas PETI di Bajo Barat berulang kali ditertibkan aparat. Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forkopimda bahkan sebelumnya telah menyepakati penguatan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026 dan dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk mencegah serta menindak aktivitas PETI.
Namun, penertiban ternyata belum serta-merta menghentikan aktivitas di lapangan.
Pada awal September, aparat kembali menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Dalam penertiban 1 September, tiga ekskavator dan sejumlah peralatan tambang diamankan dari beberapa titik di Bajo Barat.
Situasi kemudian kembali menjadi sorotan ketika Kodim 1403/Palopo melakukan penertiban pada 10 September 2026. Sebanyak sembilan ekskavator digembok dan 17 jeriken berisi BBM diamankan.
Aparat TNI juga membongkar sembilan talang yang digunakan untuk menyaring material tambang. Selain itu, ditemukan 18 jeriken kosong di lokasi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di lapangan bukan sekadar keberadaan alat berat. Aparat juga menemukan perangkat yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan material tambang.
Lebih jauh, sejumlah ekskavator disebut sengaja disembunyikan ke kawasan hutan ketika operasi berlangsung. Dandim 1403/Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro menegaskan penertiban akan terus dilakukan dan keberadaan alat berat yang disembunyikan akan diburu.
Dari Penertiban ke Penyidikan
Kini persoalan tersebut bergeser dari sekadar operasi penertiban menjadi perkara pidana yang sedang didalami penyidik.
Kapolda Sulsel secara terbuka menyatakan penyidik akan mengejar pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut. Namun, hingga keterangan Kapolda pada 14 September 2026, polisi belum menyebut identitas pihak yang dimaksud maupun menetapkan siapa yang disebut sebagai aktor utama.
Bahkan, ketika ditanya mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas pertambangan, Kapolda menyatakan pihaknya sementara belum menemukan indikasi tersebut.
Karena itu, titik penting penyidikan bukan hanya berapa banyak ekskavator yang berhasil diamankan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah siapa pemilik alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana rantai pembiayaannya, siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, serta bagaimana material hasil tambang dipasarkan.
Jika penyidikan mampu mengurai rantai tersebut berdasarkan alat bukti, penanganan PETI Bajo Barat tidak berhenti pada operator lapangan atau pekerja tambang.
Sebaliknya, apabila penindakan hanya berakhir pada pengamanan alat dan pelaku lapangan, publik masih akan mempertanyakan apakah struktur kegiatan pertambangan ilegal di Sungai Suso benar-benar telah dibongkar.
Dengan dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, publik kini menunggu konsistensi Polda Sulsel: bukan sekadar menertibkan lokasi, tetapi mengungkap konstruksi perkara berdasarkan bukti dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Bola kini berada di tangan penyidik. Temuan sembilan ekskavator, talang pengolahan material dan BBM di lokasi telah menjadi bagian dari rangkaian fakta penertiban. Tinggal bagaimana seluruh temuan tersebut diterjemahkan menjadi alat bukti untuk mengurai siapa yang mengoperasikan, membiayai dan mengendalikan aktivitas PETI di Bajo Barat.











