LUWU | SUARAHAM — Aktivitas dugaan pertambangan emas di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Koalisi LSM dan Pers Sulsel mempertanyakan langkah penegakan hukum aparat kepolisian terhadap aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi S.H., menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Luwu, perlu memberikan penjelasan terbuka terkait langkah yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Mulyadi, informasi mengenai aktivitas tambang emas di wilayah Bajo Barat telah menjadi perhatian publik dan diberitakan di sejumlah media. Namun, hingga kini, ia menilai belum terlihat tindakan penegakan hukum yang secara terbuka dapat menjawab keresahan masyarakat.
“Kalau aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin, tentu harus ada langkah hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa aktivitasnya masih berjalan,” ujar Mulyadi.
Mulyadi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan, bukan sekadar asumsi.
“Dugaan adanya oknum yang membekingi atau menerima keuntungan dari aktivitas tambang harus dibuktikan. Kalau benar ada, tentu tidak boleh ada toleransi. Tetapi kalau tidak benar, aparat juga harus memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan fitnah dan persepsi buruk di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., serta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu. Koalisi meminta kepolisian tidak sekadar diam menghadapi polemik yang berkembang, tetapi menunjukkan langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Mulyadi berharap Kapolres Luwu turun langsung atau memastikan tim kepolisian melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan emas di Bajo Barat.
“Kami meminta lokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, lakukan penindakan sesuai hukum, termasuk mengamankan barang bukti dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru berjalan tanpa izin.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari pemberitaan tanpa ada kejelasan dari aparat. Kalau memang ilegal, tindak. Kalau memiliki izin, jelaskan dasar izinnya kepada publik,” lanjut Mulyadi.
Selain itu, Koalisi LSM dan Pers Sulsel meminta Kapolda Sulsel melakukan pengawasan terhadap penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut apabila dinilai tidak kunjung mendapatkan kejelasan di tingkat Polres Luwu.
Mulyadi juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada oknum aparat yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Begitu juga dengan pelaku tambang. Semua harus diproses berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











