banner 600x130
DAERAH  

SEMMI Bulukumba Angkat Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual, Aparat Diminta Bertindak Transparan

BULUKUMBA | SUARAHAM — Dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba.

SEMMI Cabang Bulukumba menyatakan keprihatinan atas informasi tersebut dan menilai dugaan kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kasus semacam ini menyangkut keamanan, martabat, serta rasa aman perempuan di ruang publik maupun lingkungan sosial.

SEMMI Bulukumba menegaskan bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi. Karena itu, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Sorotan semakin kuat apabila pihak yang disebut dalam dugaan tersebut memiliki latar belakang sebagai aparat. Menurut SEMMI, status, jabatan, profesi, maupun institusi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Namun demikian, SEMMI Cabang Bulukumba mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

SEMMI menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan harus diuji melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pihak yang diduga menjadi korban juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses berlangsung.

SEMMI meminta agar identitas korban tidak disebarluaskan dan pemberitaan maupun percakapan di ruang publik tidak justru menimbulkan tekanan baru bagi korban.

Menurut SEMMI, korban dugaan kekerasan seksual tidak boleh kembali mengalami tekanan akibat stigma, intimidasi, maupun penyebaran informasi pribadi.

“Hukum Tidak Boleh Takut pada Seragam”

SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan prinsip bahwa hukum harus berlaku sama terhadap setiap orang.

“Seragam bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Institusi bukan alasan untuk mengabaikan proses hukum,” demikian sikap yang disampaikan SEMMI Cabang Bulukumba.

SEMMI meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan tersebut.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, SEMMI menilai pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak-hak pihak yang dilaporkan juga wajib dihormati.

SEMMI menilai prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum, di mana kebenaran harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan jabatan ataupun tekanan publik.

SEMMI Cabang Bulukumba juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban, tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan, serta tidak membangun narasi yang belum terverifikasi.

“Jangan normalisasi kekerasan. Jangan bungkam korban. Tegakkan hukum secara adil, transparan, dan bermartabat,” tegas SEMMI Cabang Bulukumba.

SEMMI berharap penanganan dugaan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan serta memastikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan ditangani secara serius tanpa pandang bulu.

SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI)
CABANG BULUKUMBA

“Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepandai-pandai siasat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *