banner 600x130
DAERAH  

Nama Admin dan Operator Dusebut “Barmain” Desakan Pemeriksaan Serius SPBUN Watu Mulai Menggema

BONE | SUARAHAM — Aktivitas distribusi BBM Solar subsidi dan LPG 3 kilogram di SPBUN Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kembali menjadi perhatian warga.

SPBUN yang disebut bernomor Pertamina 78.92703 itu dipersoalkan menyusul munculnya sejumlah informasi masyarakat terkait pola pengambilan Solar subsidi, distribusi LPG 3 kilogram, penggunaan surat rekomendasi, hingga dugaan pungutan dalam proses pengisian.

Sorotan tersebut mencuat pada Minggu (23/8/2026). Sejumlah warga meminta persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan di lapangan, tetapi diuji melalui pemeriksaan dokumen dan rekaman CCTV.

Salah seorang warga Watu, Andi Tati, mempertanyakan pola pelayanan yang dinilai perlu diawasi agar distribusi BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Menurut warga, persoalan tersebut menjadi penting karena BBM Solar subsidi dan LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang peruntukannya telah diatur dan seharusnya tidak mudah dialihkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

CCTV Diminta Dibuka, Aktivitas Mobil Pikap Dipertanyakan

Salah satu sorotan utama warga adalah aktivitas pengambilan LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan pikap yang disebut beberapa kali datang ke SPBUN.

Warga menduga aktivitas tersebut perlu ditelusuri karena pengambilan disebut tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga pernah terjadi pada malam hari.

Atas informasi itu, warga mendesak pihak berwenang memeriksa rekaman CCTV SPBUN, terutama pada waktu-waktu yang disebut dalam laporan masyarakat.

Pemeriksaan CCTV dinilai dapat menjadi langkah objektif untuk mengetahui siapa yang datang, kendaraan yang digunakan, jumlah tabung yang diambil, serta apakah transaksi dan pengambilannya sesuai prosedur.

“Kalau memang aktivitas itu terjadi berulang, CCTV harus diperiksa. Dari sana bisa terlihat siapa yang mengambil, kapan datang dan berapa banyak yang dibawa,” ujar salah seorang warga.

Surat Rekomendasi dari Bajoe Ikut Dipertanyakan

Selain LPG, warga mempertanyakan mekanisme distribusi Solar subsidi yang disebut menggunakan surat rekomendasi dari wilayah Bajoe, Kabupaten Bone.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut terdapat pihak ketiga yang menggunakan surat kuasa untuk melakukan pengambilan BBM di SPBUN Desa Watu.

Namun, warga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi maupun mekanisme pengambilan tersebut.

Karena itu, warga meminta pihak berwenang memeriksa keabsahan surat rekomendasi, surat kuasa, identitas penerima BBM, volume Solar yang diambil, hingga kesesuaian antara kebutuhan yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pengisian di lapangan.

Nama Admin dan Operator Disebut Warga

Dalam keterangan sejumlah masyarakat, nama Marwan yang disebut sebagai admin dan Andi Fajri yang disebut sebagai operator turut muncul dalam pembicaraan mengenai aktivitas pelayanan di SPBUN tersebut.

Warga meminta kedua pihak tersebut diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, khususnya terkait mekanisme pengisian Solar subsidi, penggunaan surat rekomendasi, serta aktivitas distribusi LPG 3 kilogram.

Penyebutan nama tersebut dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan warga dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Dugaan Biaya Rp5.000 per Jeriken Perlu Dibuktikan

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya biaya sekitar Rp5.000 per jeriken dalam aktivitas pengisian Solar subsidi yang dikaitkan dengan penggunaan surat rekomendasi.

Informasi tersebut masih berupa klaim masyarakat dan belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, warga meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan menelusuri bukti transaksi, catatan penjualan, data pengisian, serta pihak yang menerima pembayaran apabila memang terdapat pungutan di luar ketentuan.

Harga LPG 3 Kilogram Juga Dipersoalkan

Warga turut mempertanyakan dugaan penjualan LPG 3 kilogram dengan harga di atas Rp19 ribu.

Namun, persoalan harga tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan harga yang berlaku di Kabupaten Bone dan posisi pelaku dalam rantai distribusi.

Pemeriksaan terhadap nota transaksi, harga pembelian, harga penjualan, serta status sebagai pangkalan atau bagian dari rantai distribusi menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Status Lokasi SPBUN Diminta Diverifikasi

Sorotan warga tidak hanya menyasar distribusi BBM dan LPG.

Mereka juga mempertanyakan status administrasi lokasi SPBUN yang saat ini berada di Desa Watu, Kecamatan Barebbo.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi SPBUN sebelumnya disebut berada di wilayah Desa Kadin dan kemudian berpindah ke Desa Watu.

Warga meminta Pertamina dan instansi berwenang tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Dokumen perizinan, persetujuan pembangunan, kesesuaian lokasi, serta administrasi operasional SPBUN dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Warga: Jangan Hanya Klarifikasi, Audit Data

Warga meminta pemeriksaan tidak sebatas klarifikasi lisan.

Mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap:

  1. Rekaman CCTV SPBUN;
  2. Data transaksi dan penjualan Solar subsidi;
  3. Surat rekomendasi dan surat kuasa;
  4. Data kendaraan yang melakukan pengambilan BBM;
  5. Dokumen distribusi LPG 3 kilogram;
  6. Bukti transaksi dan dugaan biaya pengisian;
  7. Harga jual LPG 3 kilogram;
  8. Serta dokumen legalitas dan administrasi lokasi SPBUN.

Menurut warga, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak menjadi sekadar isu yang berulang tanpa kepastian.

Polres Bone Didesak Turun Tangan

Warga juga berharap Polres Bone memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Nama Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P. dan Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. disebut warga sebagai pihak yang diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional.

Warga meminta aparat tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi melakukan langkah verifikasi apabila informasi yang beredar memiliki dasar yang dapat diperiksa.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Suaraham.com menegaskan seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi dan klaim masyarakat yang belum terverifikasi secara independen. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBUN Desa Watu, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai distribusi Solar subsidi, LPG 3 kilogram, mekanisme surat rekomendasi, dugaan biaya pengisian, harga LPG, serta status administrasi lokasi SPBUN.

Suaraham.com akan mengikuti perkembangan persoalan ini dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *