MAKASSAR | SUARAHAM — Penangkapan enam terduga pelaku penipuan daring atau Sobis di Kota Parepare oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel jangan sampai berhenti sebagai keberhasilan menangkap pelaku lapangan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan justru mendorong kasus tersebut dijadikan pintu masuk untuk membongkar struktur jaringan Sobis di Sulawesi Selatan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, pola perekrutan, pengendali jaringan hingga informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum aparat yang beredar di ruang publik.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Digitalisasi dan Inovasi HMI Badko Sulsel, Muh. Izwan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Izwan, pemberantasan Sobis tidak boleh berhenti pada penyitaan telepon seluler, penangkapan operator, atau pengungkapan modus kejahatan. Jika ingin benar-benar memutus mata rantai, aparat penegak hukum harus berani bergerak dari pelaku lapangan menuju pengendali dan sumber pendanaan.
“Kami mendesak Polri jangan berhenti pada pelaku lapangan. Enam orang yang ditangkap di Parepare harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Siapa yang merekrut, siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan sarana, ke mana uang mengalir, dan siapa yang menikmati hasilnya harus ditelusuri,” kata Izwan.
Jangan Sampai Operator Ditangkap, Pengendali Tetap Aman
HMI Badko Sulsel menilai kasus Sobis memiliki dimensi jaringan yang tidak cukup dibongkar melalui pemeriksaan konvensional.
Perangkat elektronik yang disita, menurut Izwan, seharusnya menjadi sumber informasi penting untuk mengembangkan perkara. Komunikasi digital, rekening, transaksi, kontak, pola komunikasi hingga hubungan antaraktor perlu dianalisis untuk mengetahui apakah enam terduga pelaku tersebut bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kalau perangkat digital sudah diamankan, jangan berhenti pada pembuktian terhadap tersangka. Telusuri komunikasinya, rekeningnya, transaksi dan jaringannya. Dari situ harus dicari apakah ada aktor lain yang terlibat,” ujarnya.
Karena itu, HMI meminta penyidik mengoptimalkan digital forensik sekaligus menerapkan pendekatan follow the money.
Bagi HMI, uang menjadi salah satu kunci untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara ini: siapa yang sesungguhnya mendapatkan keuntungan terbesar dari bisnis kejahatan tersebut?
Sebab, jika yang ditangkap hanya operator yang menjalankan aktivitas penipuan, sementara pihak yang merekrut, mengatur, membiayai, menyediakan fasilitas atau menikmati hasil kejahatan tidak tersentuh, maka pemberantasan Sobis berisiko hanya menjadi penindakan di permukaan.
Dugaan Beking Aparat Harus Dibuktikan, Bukan Dipelihara sebagai Rumor
Sorotan HMI tidak berhenti pada jaringan pelaku.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta Polri menindaklanjuti berbagai informasi dan klaim di ruang publik mengenai dugaan adanya beking oknum aparat serta dugaan setoran berkala yang dikaitkan dengan aktivitas Sobis.
Izwan menegaskan, informasi tersebut tidak boleh dipakai untuk menghakimi individu tertentu. Namun, pada saat yang sama, informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja apabila terdapat petunjuk yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada dugaan bekingan, periksa. Kalau ada dugaan setoran, telusuri. Jangan dibiarkan menjadi rumor. Kami meminta Polri membuktikan melalui proses pemeriksaan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” tegasnya.
HMI meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kalau ada informasi yang dapat diuji, jangan ditutup. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” katanya.
Polda Sulsel dan Polres Sidrap Diminta Tidak Menutup Mata
Lebih jauh, HMI Badko Sulsel meminta informasi yang menyeret dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polda Sulsel maupun Polres Sidrap ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal apabila terdapat bukti awal atau informasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Menurut Izwan, persoalan ini bukan sekadar soal penangkapan pelaku kejahatan siber. Jika benar terdapat anggota aparat yang membantu, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal, maka persoalannya berubah menjadi ujian serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya berlaku kepada pelaku di lapangan. Jika ada anggota Polri yang terbukti membantu atau melindungi jaringan kejahatan, maka harus diproses. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng,” ujarnya.
HMI menilai keberanian melakukan pemeriksaan internal justru penting untuk menjaga kredibilitas institusi. Sebaliknya, membiarkan dugaan tanpa klarifikasi hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan memperburuk kepercayaan publik.
Bongkar Jaringan, Putus Aliran Uang
HMI Badko Sulsel mendesak Polri memperluas pengusutan dengan memetakan jaringan Sobis antardaerah di Sulawesi Selatan.
Sedikitnya terdapat sejumlah langkah yang dinilai penting: mengembangkan perkara enam terduga pelaku di Parepare, melakukan digital forensik secara maksimal, menelusuri aliran dana dan aset, mengidentifikasi pola perekrutan, memetakan hubungan antarpelaku serta memeriksa informasi mengenai dugaan pihak yang memberikan perlindungan berdasarkan bukti yang tersedia.
Izwan menegaskan, penangkapan operator tidak boleh menjadi titik akhir.
“Sobis tidak akan benar-benar diberantas kalau hanya pemain lapangan yang ditangkap sementara jaringan, uang, dan pihak yang terbukti membantu masih dibiarkan. Polri harus memutus mata rantainya,” katanya.
HMI Badko Sulsel pun menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong agar hasil pengusutan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kami meminta Polri menjawab keresahan publik dengan tindakan nyata. Bongkar jaringannya. Telusuri uangnya. Periksa dugaan bekingannya. Dan jika ditemukan bukti keterlibatan siapa pun, proses tanpa pandang bulu,” tegas Izwan.
Menurutnya, pemberantasan Sobis bukan semata soal menghentikan aktivitas penipuan digital. Lebih jauh, hal itu menyangkut perlindungan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada jaringan kejahatan yang merasa memiliki kekuatan untuk berlindung di balik jabatan, uang, maupun pengaruh.
“Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan untuk berlindung di balik kekuasaan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang terbukti membantu kejahatan untuk lolos dari hukum,” pungkasnya.











