LUWU I SUARAHAM — Pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI) Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menuai persoalan administrasi aset.
Hal itu terungkap dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 469.1/3456/DKP tertanggal 1 September 2026 yang diterima redaksi SUARAHAM.COM dari sumber terpercaya.
Dalam surat tersebut, DKP Sulsel secara tegas menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan KNMP di kawasan PPI Ulo-Ulo merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
DKP Sulsel bahkan mencantumkan dasar penguasaan aset tersebut, yakni Berita Acara Serah Terima Nomor 523/BAST/DP//2018 dan Nomor 552.3/0420/DKP tertanggal 17 Januari 2018.
Aset tersebut, menurut DKP Sulsel, juga telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Persoalan menjadi sorotan karena dalam surat yang ditujukan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu itu, DKP Sulsel menyebut hingga surat tersebut diterbitkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun permohonan persetujuan secara resmi terkait pelaksanaan pembangunan KNMP di lokasi tersebut.
Artinya, terdapat pertanyaan administratif yang perlu dijawab: atas dasar apa pembangunan KNMP dilaksanakan di atas lahan yang secara administrasi disebut sebagai aset Pemprov Sulsel, sementara perangkat daerah pengelola aset menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun permohonan persetujuan secara resmi?
DKP Sulsel kemudian meminta agar kegiatan pembangunan pada lokasi tersebut dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, status pemanfaatan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
Permintaan tersebut bukan sekadar menyangkut teknis pembangunan. DKP Sulsel menyebut langkah itu diperlukan untuk menjaga tertib administrasi, melakukan pengamanan aset daerah, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Dalam surat itu, Dinas Perikanan Kabupaten Luwu juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal penting.
Di antaranya, dasar dan dokumen perencanaan pembangunan KNMP di kawasan PPI Ulo-Ulo, instansi atau pihak yang menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan, serta status dan mekanisme penggunaan lahan.
DKP Sulsel juga meminta dokumen atau informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan di atas aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Yang menarik, surat DKP Sulsel itu tidak hanya ditembuskan kepada Bupati Luwu dan perangkat daerah terkait. Gubernur Sulsel juga dicantumkan sebagai penerima tembusan untuk laporan.
Selain itu, surat tersebut ditembuskan kepada Satgas Kampung Nelayan Merah Putih di Jakarta, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Inspektorat Provinsi Sulsel, BKAD Kabupaten Luwu, serta Inspektorat Kabupaten Luwu.
Deretan tembusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang disampaikan DKP Sulsel diposisikan sebagai hal yang perlu mendapatkan perhatian lintas instansi, khususnya berkaitan dengan administrasi dan pemanfaatan aset daerah.
Program KNMP sendiri pada prinsipnya mendapat dukungan DKP Sulsel. Dalam surat tersebut, DKP secara jelas menyatakan mendukung program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pengembangan kawasan perikanan.
Namun dukungan terhadap program tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memastikan legalitas dan tertib administrasi penggunaan lahan.
Kini bola berada pada pihak yang melaksanakan dan mengoordinasikan pembangunan KNMP di kawasan PPI Ulo-Ulo untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan dan dokumen pembangunan.











