PALOPO | SUARAHAM — Pemerintah Kota Palopo mulai memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/4/Diskopdagrin tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi serta Larangan Penyalahgunaan dan Penjualan Kembali BBM Bersubsidi di Kota Palopo.
Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Palopo, Naili, pada 14 September 2026.
Yang menjadi perhatian, Pemkot Palopo memasukkan mekanisme ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Dalam ketentuannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil diarahkan melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap melakukan pengisian pada tanggal genap.
Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu langkah untuk menertibkan antrean, mencegah pembelian BBM secara berulang dan tidak wajar, sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Namun, penerapan sistem ganjil-genap bukan satu-satunya poin yang disorot dalam surat edaran tersebut.
Pemkot Palopo juga secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, pelangsiran maupun pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali secara tidak sah.
Modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan wadah atau jerigen tanpa izin juga menjadi perhatian serius.
Praktik pembelian berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun cara-cara lain untuk mendapatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan dilarang.
Tak berhenti di masyarakat, pengawasan juga diarahkan kepada pengelola dan petugas SPBU.
Pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi BBM bersubsidi dan memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Petugas SPBU juga diminta tidak terlibat dalam praktik pelangsiran maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Artinya, surat edaran ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pembeli, tetapi juga menempatkan SPBU sebagai salah satu titik pengawasan utama.
Pemkot Palopo menyatakan akan meneruskan temuan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan pengelola maupun petugas SPBU.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak lagi hanya dilihat sebagai persoalan antrean di SPBU, tetapi juga menyangkut potensi penyimpangan dalam rantai distribusinya.
Di tingkat wilayah, camat dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi sekaligus memantau kondisi distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing.
Masyarakat pun diminta tidak sekadar menjadi konsumen, tetapi ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran, penjualan kembali atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat diminta melaporkannya kepada instansi berwenang.
Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkot Palopo berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap BBM bersubsidi.
Pertanyaannya kini bukan hanya seberapa tegas aturan tersebut diterapkan, tetapi juga bagaimana pengawasan di lapangan memastikan sistem ganjil-genap tidak berhenti sebatas surat edaran.
Sebab, efektivitas kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari kondisi nyata di SPBU: apakah antrean berkurang, pembelian berulang dapat ditekan, dan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.











