banner 600x130
DAERAH  

PROYEK IRIGASI LUWU UTARA MEMANAS! Aktivis Makassar Bakal Bergerak 22 September

LUWU UTARA | SUARAHAM — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama di Kabupaten Luwu Utara kembali memasuki sorotan tajam.

Koalisi Aktivis Makassar memastikan akan menggelar aksi pada Selasa, 22 September 2026, mendesak keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan yang berada di bawah BBWS Pompengan Jeneberang.

Proyek tersebut dikerjakan PT Nindya Karya dan berkaitan dengan program Inpres Tahap III Paket 1 Tahun Anggaran 2025. Nilai Rp74,79 miliar menjadi perhatian publik karena merupakan proyek dengan anggaran besar yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun angka tersebut perlu diluruskan. PPK Rajab sebelumnya menjelaskan kepada SUARAHAM.COM bahwa Rp74,79 miliar merupakan total anggaran 25 lokasi yang tersebar di lima kabupaten, bukan anggaran untuk satu proyek di Luwu Utara. Dari total tersebut, terdapat enam lokasi pekerjaan di Kabupaten Luwu Utara.

Meski demikian, klarifikasi angka tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai mutu, volume, spesifikasi dan mekanisme pengawasan pekerjaan.

Justru di titik inilah Koalisi Aktivis Makassar meminta persoalan tersebut dibuka secara terang.

Pemantauan lapangan sebelumnya menemukan bagian pekerjaan pondasi pasangan batu yang menimbulkan pertanyaan. Pada bagian bawah pondasi terlihat batu dengan ukuran relatif kecil, sementara pada bagian atas terdapat batu berukuran lebih besar.

Apakah pola pemasangan tersebut benar-benar sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi. Harus ada pemeriksaan teknis.

Sebab, persoalan pekerjaan konstruksi bukan hanya soal bangunan terlihat berdiri. Ukuran batu, susunan pasangan, ketebalan, dimensi pondasi, adukan, panjang saluran, tinggi, lebar dan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan sesuai kontrak.

Koalisi Aktivis Makassar juga menyoroti dugaan pengurangan bobot pekerjaan dan mark-up yang beredar.

Dugaan tersebut tentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Tetapi justru karena itulah pengukuran fisik dan audit dokumen harus dilakukan secara serius, bukan sekadar memberikan bantahan.

Jika yakin pekerjaan sesuai kontrak, apa yang harus ditakutkan dari pengukuran ulang?

Dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, berita acara pengukuran, dokumen pembayaran serta kondisi fisik harus dicocokkan.

Jangan sampai pekerjaan yang dibayar dengan uang negara hanya dinilai dari apa yang tampak di permukaan.

Sorotan juga mengarah pada material yang digunakan. PPK Rajab sebelumnya menyatakan material memiliki izin dan memenuhi spesifikasi.

Pernyataan tersebut patut dihormati sebagai klarifikasi. Namun, publik berhak mengetahui dasar teknisnya.

Mana dokumen sumber materialnya? Mana hasil pengujian laboratoriumnya? Mana bukti pemeriksaan material? Mana dasar yang menyatakan material tersebut memenuhi spesifikasi kontrak?

Jika semua tersedia dan sesuai, bukalah kepada pihak yang berkepentingan agar polemik selesai berdasarkan data.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada kontraktor pelaksana.

Rantai pengawasan wajib ditelusuri.

Mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, PPK hingga mekanisme verifikasi BBWS Pompengan Jeneberang perlu diperiksa apabila nantinya terdapat perbedaan antara volume yang dibayar dengan volume yang benar-benar terpasang.

Sebab pertanyaan publik bukan hanya siapa yang mengerjakan, tetapi siapa yang mengukur, siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan sesuai dan atas dasar apa pembayaran dilakukan.

Koalisi Aktivis Makassar menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu agenda dalam aksi Selasa, 22 September 2026.

Mereka didorong meminta BBWS Pompengan Jeneberang tidak berlindung di balik laporan administratif semata. Pemeriksaan harus turun ke lapangan. Ukur fisiknya. Hitung volumenya. Uji materialnya. Cocokkan dengan kontraknya.

Kalau memang tidak ada persoalan, hasil pengukuran harus menjadi bukti bahwa pekerjaan sesuai.

Tetapi apabila ditemukan kekurangan volume, mutu tidak sesuai, atau pekerjaan berbeda dengan gambar dan spesifikasi, maka harus ada penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses tersebut bisa lolos dalam pengawasan.

Uang negara bukan angka di atas kertas. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk pekerjaan yang nyata dan sesuai kontrak.

Karena itu, SUARAHAM.COM mempertanyakan sejauh mana BBWS Pompengan Jeneberang menjalankan fungsi pengawasan terhadap enam lokasi pekerjaan di Luwu Utara.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh progres pekerjaan telah berdasarkan hasil pengukuran yang akurat atau hanya mengandalkan laporan administrasi.

Aksi 22 September seharusnya menjadi momentum untuk membuka semuanya, bukan sekadar perang pernyataan.

Koalisi Aktivis Makassar dapat mendorong pemeriksaan bersama yang transparan dengan melibatkan pihak teknis terkait. Hasilnya kemudian diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar atau tidak.

Jika pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, buktikan dengan angka dan hasil pengukuran.

Jika tidak sesuai, jangan lindungi kesalahan dengan alasan administratif.

SUARAHAM.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBWS Pompengan Jeneberang, PPK Rajab, konsultan pengawas, PT Nindya Karya maupun pihak terkait lainnya.

Satu hal yang kini ditunggu publik: ketika aktivis turun melakukan aksi pada 22 September, apakah BBWS akan membuka data dan menguji pekerjaan secara transparan, atau kembali cukup dengan memberikan klaim bahwa semuanya telah sesuai?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *