banner 600x130
DAERAH  

Tambang Galian C Tanpa Izin Semakin Menggila, PAPERA Beri Deadline 7×24 Jam kepada Polres Tindak Tegas

BANTAENG I SUARAHAM — Dugaan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan di Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut kini didorong ke meja aparat penegak hukum setelah Jenderal Lapangan PAPERA Bantaeng (Payung Perjuangan Rakyat Bantaeng), Wawan Copel, bersama massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng.

Dalam aksi tersebut, Wawan secara terbuka mendesak Polres Bantaeng tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang mereka soroti.

PAPERA meminta Kapolres Bantaeng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang guna memeriksa dokumen perizinan, aktivitas operasional, serta aspek lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan sidak secara langsung dan menindak aktivitas tambang galian C yang terbukti tidak memiliki izin,” tegas Wawan dalam orasinya.

Ultimatum tersebut menjadi salah satu poin utama dalam aksi PAPERA Bantaeng. Mereka meminta kepolisian menunjukkan langkah konkret untuk memastikan apakah aktivitas tambang yang dipersoalkan tersebut memiliki dasar perizinan atau justru beroperasi di luar ketentuan.

Sorotan PAPERA juga diarahkan pada sejauh mana pengawasan aparat berjalan. Sebab, menurut mereka, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan apabila memang ditemukan adanya kegiatan eksploitasi material galian C.

Namun demikian, status dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat setelah melakukan verifikasi terhadap lokasi, pelaku usaha, dan dokumen perizinan yang dimiliki.

Wawan menegaskan, apabila dalam waktu 7×24 jam tidak terlihat langkah konkret dari Polres Bantaeng, PAPERA akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke Polda Sulsel untuk menyampaikan tuntutan kami,” ujarnya.

PAPERA bahkan menyatakan akan meminta evaluasi terhadap jajaran Polres Bantaeng apabila mereka menilai penanganan persoalan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Evaluasi itu, kata Wawan, termasuk terhadap Kapolres Bantaeng, Kasat Reskrim, serta pihak terkait yang dinilai memiliki kewenangan dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Tekanan tersebut menunjukkan bahwa PAPERA tidak hanya meminta penindakan, tetapi juga menuntut transparansi mengenai langkah kepolisian dalam menelusuri legalitas tambang galian C yang menjadi sorotan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, PAPERA meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kegiatan dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

PAPERA Bantaeng menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta Polres Bantaeng memberikan kejelasan berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan administratif.

Kini, sorotan berada pada Polres Bantaeng: apakah ultimatum 7×24 jam tersebut akan direspons dengan pemeriksaan langsung ke lokasi dan penjelasan terbuka mengenai legalitas aktivitas tambang yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *