MAKASSAR I SUARAHAM — Polemik pemberitaan seorang oknum kiai yang disebut berada di tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar memasuki babak baru.
Setelah muncul laporan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan ke Polda Sulawesi Selatan, Suaraham.com membongkar kronologi yang dinilai penting untuk melihat duduk perkara secara utuh.
Titik krusialnya sederhana: permintaan untuk menurunkan atau melakukan takedown pemberitaan disebut sudah muncul lebih dahulu, sedangkan proposal kerja sama iklan baru dibuat setelah komunikasi mengenai permintaan tersebut.
Urutan waktu inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam polemik tersebut.
Laporan ke Polda Sulsel disebut dibuat pada 15 September 2026 oleh Machmud Suyuti, yang dikenal sebagai pengurus PWNU Sulsel sekaligus dosen Universitas Islam Makassar (UIM).
Dalam keterangannya, Machmud mengaku melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan dengan terlapor berinisial SY.
Namun, sebelum laporan itu muncul, telah terjadi rangkaian komunikasi antara pihak Machmud dan redaksi Suaraham.com terkait pemberitaan yang telah lebih dahulu dipublikasikan.
PERMINTAAN TAKEDOWN MUNCUL LEBIH DULU
Pemberitaan pertama yang menjadi sumber polemik diterbitkan pada 8 September 2026 dengan judul:
“Astaga!! Kyai PWNU Sulsel Terciduk di THM, Akui Berdansa dengan Perempuan Diduga LC: Saya Memang Berdansa.”
Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 September 2026, akun TikTok Suaraham menerima pesan yang meminta petunjuk agar pemberitaan dan postingan tersebut diturunkan.
Pesan yang diterima redaksi berbunyi:
“Asslamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Tabe Pak mohon petunjuk agar berita dan postingan ini di take down.”
Pesan tersebut, menurut redaksi, berasal dari akun yang disebut sebagai Daeng Bur.
Admin Suaraham kemudian tidak langsung menjanjikan penghapusan berita. Admin justru mengarahkan pihak tersebut untuk berkomunikasi dengan pimpinan redaksi dan memberikan nomor WhatsApp.
Dari sinilah komunikasi kemudian berlanjut.
Artinya, berdasarkan kronologi yang disampaikan redaksi, permintaan takedown bukan muncul setelah proposal kerja sama iklan dibuat. Sebaliknya, permintaan takedown disebut datang lebih dahulu.
KEESOKAN HARINYA, KOMUNIKASI BERLANJUT KE REDAKSI
Setelah komunikasi melalui TikTok tersebut, pada hari berikutnya pihak yang disebut sebagai kiai kemudian menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
Menurut penjelasan Syahril, komunikasi tersebut pada intinya berkaitan dengan permintaan bantuan agar pemberitaan dapat diturunkan.
“Setelah pemberitaan itu, salah satu teman media berkoordinasi kepada saya dalam hal meminta petunjuk untuk diturunkan atau takedown pemberitaan tersebut. Jadi saya buatkan proposal kerja sama,” ujar Syahril.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menjelaskan konteks lahirnya dokumen penawaran kerja sama.
Dengan demikian, redaksi membantah apabila proposal tersebut ditafsirkan sebagai dokumen yang sejak awal dibuat untuk meminta uang dengan imbalan tidak memberitakan suatu peristiwa.
Menurut versi Suaraham, berita sudah terbit, berita sudah beredar, kemudian muncul permintaan takedown, baru setelah itu terjadi pembicaraan mengenai proposal kerja sama.
PROPOSAL BUKAN AWAL CERITA
Suaraham.com menyatakan proposal kerja sama tersebut memuat sejumlah pilihan paket publikasi dengan nilai Rp80 juta, Rp100 juta dan Rp120 juta untuk masa kerja sama satu tahun.
Dokumen tersebut antara lain mencantumkan layanan advertorial, penempatan artikel, distribusi media sosial, penyertaan logo dan tautan website serta laporan publikasi.
Namun, keberadaan proposal tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pemerasan.
Sebaliknya, adanya permintaan takedown sebelum proposal juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak terjadi tindak pidana.
Yang perlu diuji adalah konteks komunikasi, siapa yang pertama kali meminta apa, kapan permintaan tersebut disampaikan, bagaimana proposal dibuat, serta apakah pernah ada ancaman atau paksaan yang dapat dibuktikan.
Karena itu, bukti percakapan TikTok, WhatsApp, dokumen proposal, rekaman pertemuan, saksi dan dokumen laporan menjadi penting untuk mengurai perkara.
UANG DISEBUT PERNAH DIBAWA, TAPI DITOLAK
Syahril juga mengungkap adanya pertemuan lanjutan antara pihak yang berkepentingan dengan tim redaksi.
Dalam pertemuan tersebut, Syahril menyebut pihak yang disebut sebagai kiai membawa sejumlah uang.
Namun, menurut Syahril, uang tersebut tidak diterima.
“Pertemuan kedua, Pak Kiai membawakan kami sejumlah uang. Namun kami tolak dengan tegas karena redaksi tidak berani menerima uang yang tidak sesuai dengan SOP dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya.
Keterangan ini tentu merupakan versi dari pihak redaksi dan masih harus ditempatkan sebagai klaim yang perlu diuji apabila menjadi bagian dari proses hukum.
ER: SAYA HANYA MEMBANTU KOMUNIKASI
Pihak lain yang ikut disebut dalam polemik tersebut, ER, juga memberikan bantahan.
ER menyatakan dirinya hanya membantu komunikasi antara Machmud dan pihak media.
Menurut ER, dirinya memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya permintaan untuk membantu mengoordinasikan upaya agar pemberitaan diturunkan.
“Perlu saya tegaskan. Posisi saya dalam hal ini membantu Pak Kiai. Namun saya juga disebut-sebut ikut dilaporkan. Saya ada bukti bahwa Pak Kiai meminta saya untuk dibantu koordinasikan dengan media tersebut dalam hal untuk diminta agar pemberitaan itu bisa diturunkan,” katanya.
ER menyatakan bukti tersebut siap diberikan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
Ia juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Machmud. Namun, ER menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan terhadap dirinya nantinya terbukti tidak benar.
MACHMUD SEBUT DITAWARI TIGA PAKET
Di sisi lain, Machmud memiliki versi berbeda.
Ia menyebut dirinya mendapatkan penawaran kerja sama publikasi dengan tiga pilihan paket, yakni Rp80 juta, Rp100 juta dan Rp120 juta untuk masa satu tahun.
“Jadi saya ditawari iklan kerja sama. Iklannya tiga paket, ada Rp80 juta, ada Rp100 juta dan Rp120 juta satu tahun. Dia patok saya di harga Rp100 juta tidak mau kurang. Kalau saya bayar itu tidak naik beritanya. Tapi karena saya tidak bayar, dia kasih naik,” ungkap Machmud.
Keterangan tersebut merupakan tudingan dari pihak pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Di sisi lain, Suaraham.com membantah bahwa proposal tersebut dibuat sebagai alat pemaksaan pembayaran agar berita tidak diterbitkan.
Justru menurut redaksi, berita pertama telah diterbitkan 8 September, sementara komunikasi permintaan takedown baru muncul kemudian.
BERITA KEDUA TERBIT SETELAH UPAYA TAKEDOWN DISEBUT GAGAL
Setelah komunikasi dan upaya untuk menemukan jalan keluar tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Suaraham.com kemudian menerbitkan berita kedua.
Menurut penjelasan redaksi, berita pertama sebelumnya telah viral, sementara berita kedua belum memperoleh tingkat penyebaran yang sama.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari kronologi yang perlu dilihat secara utuh.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah ada proposal. Pertanyaannya: kapan proposal dibuat, apa yang terjadi sebelum proposal dibuat, siapa yang meminta takedown, dan apakah terdapat bukti bahwa pembayaran pernah dipaksakan dengan ancaman tertentu?
Itulah titik yang harus dibuktikan, bukan sekadar diperdebatkan melalui narasi masing-masing pihak.
MACHMUD BANTAH BERADA DI THM DALAM KONTEKS SEBAGAIMANA DIBERITAKAN
Sementara itu, Machmud membantah narasi mengenai dirinya yang disebut berdansa dengan perempuan yang diduga sebagai lady companion (LC).
Ia menjelaskan bahwa dirinya berada di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, karena hendak menemui tamu dari Kalimantan.
“Itu malam itu ada saya punya tamu, keluarga dari Kalimantan. Dia ajak saya ketemu di hotel itu, Almadera. Terus saya ke hotel, ternyata tamu saya ada di lantai 1 yang ada tempat menyanyi,” ujarnya.
Machmud juga membantah adanya LC dalam ruangan tersebut.
“Tidak benar, tidak ada LC di room itu. Kalau tamu saya memang, dia tidak berdansa juga, cuma berjoget. Sebenarnya itu saya punya tamu. Dianggaplah saya ikut-ikutan, padahal tidak, saya cuma duduk,” katanya.
Terkait dugaan adanya minuman keras, Machmud mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya kurang paham itu karena tidak perhatikan karena saya bertamu ke situ untuk ketemu keluarga,” tuturnya.
LAPORAN KE POLDA SULSEL
Machmud kemudian menyebut telah membuat laporan ke Polda Sulsel pada 15 September 2026.
“Sudah dilapor dugaan pidana pencemaran nama baik dan pemerasan di Polda tanggal 15 September, satu minggu setelah kejadian,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, rangkaian komunikasi sebelum dan sesudah proposal dibuat menjadi bagian penting untuk diuji.
Sebab, kronologi yang disampaikan Suaraham menunjukkan adanya jeda waktu antara terbitnya berita, munculnya permintaan takedown, komunikasi dengan redaksi, kemudian lahirnya proposal kerja sama.
BUKTI CHAT MENJADI KUNCI
Dalam sengketa seperti ini, narasi sepihak tidak cukup.
Pesan TikTok tanggal 13 September 2026, percakapan WhatsApp, dokumen proposal, komunikasi antarpihak, bukti pertemuan serta keterangan saksi dapat membantu menguji siapa yang sebenarnya memulai komunikasi dan apa tujuan komunikasi tersebut.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk.
Dewan Pers juga menempatkan Hak Jawab sebagai salah satu mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada media.
Bahkan, pada September 2026 Dewan Pers mengingatkan pentingnya pemisahan wilayah redaksi dan bisnis serta menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima atau meminta imbalan yang dapat memengaruhi independensi profesinya.
Karena itu, polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan saling tuding.
Jika benar ada permintaan takedown pada 13 September, buktinya harus dibuka. Jika benar proposal baru dibuat setelah permintaan tersebut, dokumennya harus diuji. Jika benar pernah ada uang yang dibawa dalam pertemuan, siapa yang membawa dan untuk kepentingan apa juga harus terang. Begitu pula jika tudingan pemerasan dilaporkan, unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Suaraham.com menyatakan siap mempertanggungjawabkan produk jurnalistiknya dan membuka ruang hak jawab serta konfirmasi bagi pihak yang berkepentingan.
Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran perkara ini.
Bukti komunikasi dan rangkaian waktulah yang harus berbicara.











