banner 600x130
RAGAM  

Rokok Ilegal Makin Menjamur di Sulsel, GARIS Indonesia Desak Bea Cukai Bongkar Jalur dan Distributornya

MAKASSAR | SUARAHAM — Dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Sulawesi Selatan kembali memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Bea Cukai. GARIS Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak sekadar melakukan penindakan di tingkat pengecer, tetapi berani membongkar sumber barang hingga jaringan distribusinya.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi GARIS Indonesia, Fahrul. Menurutnya, apabila dugaan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di berbagai titik, maka mekanisme pengawasan perlu dievaluasi secara terbuka dan terukur.

“Kalau barang yang diduga ilegal masih beredar, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasannya. Jangan sampai negara hanya melihat ujungnya, sementara sumber barang dan jalur distribusinya tidak pernah benar-benar dibongkar,” tegas Fahrul.

Ia menilai persoalan rokok ilegal bukan semata-mata perkara pedagang yang menjual barang tersebut. Ada rantai pasok yang harus ditelusuri, mulai dari asal barang, tempat penyimpanan, jalur pengiriman, distributor hingga pihak yang diduga menjadi pemasok.

Menurut Fahrul, penindakan terhadap pengecer memang merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun, apabila proses tersebut berhenti pada pedagang di lapangan tanpa pengembangan perkara berdasarkan bukti, maka akar persoalan dugaan peredaran ilegal berpotensi tidak tersentuh.

“Jangan hanya berani mengambil barang di tingkat bawah. Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri dari mana barang itu datang, siapa yang memasok dan bagaimana barang tersebut bisa masuk ke jalur distribusi. Di situlah efektivitas pengawasan harus diuji,” katanya.

BEA CUKAI DIMINTA BUKA HASIL PENGAWASAN

GARIS Indonesia juga mendesak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan peredaran rokok ilegal di Sulsel.

Fahrul menyebut masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

“Jangan masyarakat hanya mendengar slogan pemberantasan rokok ilegal. Kalau pengawasan berjalan efektif, tunjukkan hasilnya. Kalau ada celah dalam pengawasan, evaluasi dan perbaiki. Publik membutuhkan penjelasan yang terukur,” ujarnya.

Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada pasar, kios atau titik penjualan. Penelusuran, menurutnya, harus diarahkan pada pola distribusi berdasarkan data dan bukti yang dimiliki aparat berwenang.

GARIS Indonesia juga meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif tanpa melihat siapa pihak yang terlibat. Apabila kemudian ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

JANGAN SAMPAI PEDAGANG KECIL JADI UJUNG PENINDAKAN

Fahrul secara khusus menyoroti pentingnya pengembangan penindakan. Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada penyitaan barang apabila dari hasil pemeriksaan terdapat petunjuk yang memungkinkan aparat menelusuri rantai pasokan.

“Kalau hanya barangnya yang disita, persoalan belum tentu selesai. Yang harus dicari adalah sumber dan jalurnya. Tetapi semuanya tentu harus berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan,” katanya.

Ia menegaskan kritik GARIS Indonesia bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif.

KAPOLDA SULSEL BARU DIMINTA PERKUAT KOORDINASI

Selain Bea Cukai, GARIS Indonesia meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memperkuat koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Fahrul menilai kepolisian memiliki peran penting sesuai kewenangannya, terutama apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan kepolisian.

“Kapolda Sulsel yang baru kami minta menunjukkan langkah konkret sesuai kewenangan. Jika ada laporan atau temuan yang memiliki bukti awal, jangan dibiarkan berhenti. Koordinasikan dengan Bea Cukai dan lakukan penelusuran sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi penting karena pengawasan dan penindakan di bidang cukai memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, penanganan dugaan peredaran rokok ilegal harus dilakukan berdasarkan data, bukti dan ketentuan hukum.

GARIS INDONESIA SIAP GELAR AKSI

Atas persoalan tersebut, GARIS Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mendesak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel mengevaluasi efektivitas pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan serta menyampaikan perkembangan penanganan yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Kedua, mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi dan menelusuri sumber barang, gudang, distributor serta pemasok berdasarkan bukti yang sah.

Ketiga, meminta Kapolda Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Keempat, mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Kelima, GARIS Indonesia menyatakan siap mengonsolidasikan aksi di Mapolda Sulawesi Selatan dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel apabila mereka menilai tidak terdapat langkah konkret dalam merespons persoalan tersebut.

Fahrul menegaskan bahwa aksi tersebut, apabila dilakukan, merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini hilang begitu saja. Kalau memang ada dugaan peredaran rokok ilegal, bongkar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada pedagang kecil. Telusuri rantainya dan ungkap pihak yang berada di balik distribusi apabila memang ditemukan bukti keterlibatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penyitaan barang. Persoalan tersebut juga menyangkut efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan cukai, perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *