banner 600x130
RAGAM  

Pasca-RDP, AMPERA pertanyakan distribusi BBM, LPG 3 Kg di atas HET hingga dugaan SPBU nakal

MAKASSAR I SUARAHAM — Pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D dan pihak Pertamina Patra Niaga, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA) kembali menyoroti tata kelola serta pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di Sulawesi Selatan.

AMPERA menilai RDP tersebut seharusnya tidak berhenti pada penyampaian penjelasan, tetapi menjadi pintu masuk untuk membuka data distribusi secara lebih transparan, khususnya terkait alur penyaluran BBM dari depo hingga ke SPBU.

AMPERA mempertanyakan berapa volume BBM yang disalurkan dari depo, berapa jumlah yang diterima masing-masing SPBU, serta bagaimana realisasi penyaluran BBM subsidi di setiap kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Menurut AMPERA, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

“Kami mempertanyakan data distribusi dari depo sampai ke SPBU. Berapa volume yang disalurkan, berapa yang diterima setiap wilayah dan bagaimana realisasinya di masing-masing kabupaten/kota. Data itu penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Rul, perwakilan AMPERA Sulsel.

Selain BBM, AMPERA menyoroti persoalan LPG subsidi 3 Kg yang masih dilaporkan dijual di sejumlah wilayah dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

AMPERA meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi harga di tingkat konsumen, tetapi ditelusuri sepanjang rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.

“LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kalau masih ditemukan harga di atas HET, harus ditelusuri sumber persoalannya. Jangan hanya masyarakat yang diminta menerima harga tersebut,” ujar Rul.

AMPERA juga menyoroti informasi masyarakat mengenai sejumlah SPBU yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya SPBU di kawasan Jalan Agus Salim, Kabupaten Bone, serta SPBU di wilayah Padang Sappa.

AMPERA menegaskan, penyebutan lokasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila terdapat laporan mengenai transaksi BBM yang tidak wajar, pembelian berulang dalam jumlah tertentu, aktivitas melansir maupun dugaan penimbunan, maka informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

“Kami mendapatkan informasi dan sorotan masyarakat mengenai beberapa SPBU, termasuk kawasan Agus Salim di Bone dan Padang Sappa. Kami tidak ingin langsung memvonis. Tetapi apabila memang ada indikasi transaksi tidak wajar atau aktivitas yang melanggar aturan, Pertamina dan instansi pengawas harus turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut AMPERA, sistem digitalisasi transaksi BBM merupakan salah satu instrumen pengawasan, tetapi tetap harus diperkuat dengan pemeriksaan lapangan.

Data transaksi digital, kata AMPERA, perlu dibandingkan dengan kondisi faktual, seperti pola pembelian kendaraan, volume pengisian, rekaman CCTV, stok BBM serta kesesuaian antara transaksi dan distribusi fisik.

AMPERA juga mempertanyakan efektivitas CCTV di SPBU apabila rekaman tidak tersimpan secara memadai dan tidak dapat digunakan ketika terjadi dugaan pelanggaran.

“Jangan sampai kita hanya berbicara soal digitalisasi, tetapi pengawasan fisik di lapangan lemah. Kalau ada pola transaksi yang tidak wajar, harus ada sistem yang bisa mendeteksi dan kemudian diverifikasi petugas,” katanya.

Pasca-RDP tersebut, AMPERA Sulsel menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah lanjutan terkait distribusi BBM dan LPG subsidi di Sulawesi Selatan.

Konsolidasi tersebut akan membahas sejumlah persoalan, mulai dari transparansi data distribusi BBM, laporan mengenai aktivitas SPBU yang perlu diverifikasi, dugaan penimbunan solar hingga persoalan harga LPG 3 Kg yang disebut masih ditemukan di atas HET.

AMPERA meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“RDP bukan akhir. Justru setelah RDP kami akan melihat apakah persoalan yang kami sampaikan benar-benar ditindaklanjuti. Kalau masih ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan,” tegas Rul.

AMPERA menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh SPBU maupun pelaku distribusi LPG. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan, menurut mereka, harus ditempatkan sebagai laporan yang perlu diverifikasi melalui data dan pemeriksaan lapangan.

“Kami ingin sederhana: distribusi BBM dan LPG subsidi harus transparan, tepat sasaran dan dapat diawasi. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data dan pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat yang terus dirugikan,” pungkas Rul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *