MAKASSAR | SUARAHAM — Proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, senilai sekitar Rp19,42 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan hanya karena pekerjaan disebut sempat terhenti, tetapi juga karena belum terbukanya penjelasan terperinci mengenai progres fisik, pengendalian kontrak, mutu pekerjaan, realisasi pembayaran, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, yang mengaitkan terhentinya pekerjaan dengan efisiensi anggaran pemerintah justru memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah penghentian tersebut telah melalui mekanisme resmi, atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan kontrak yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Malik membenarkan bahwa pekerjaan sempat terhenti dan kembali berjalan pada Maret. Ia menyebut efisiensi anggaran sebagai faktor yang berkaitan dengan penghentian tersebut, sekaligus menyampaikan bahwa pekerjaan kini kembali berjalan dengan target penyelesaian pada Desember.
Namun, penjelasan mengenai efisiensi anggaran tidak serta-merta menuntaskan persoalan. Dalam proyek pemerintah, perubahan pelaksanaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme kontraktual yang berlaku. Karena itu, dasar penghentian pekerjaan, status kontrak, perubahan jadwal, serta kemungkinan adanya adendum perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan Jadikan Efisiensi Alasan untuk Mengaburkan Tanggung Jawab
Persoalan proyek ini tidak semestinya berhenti pada penjelasan mengenai kebijakan efisiensi. Apabila penghentian pekerjaan benar terjadi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1, dan konsultan pengawas menjalankan kewenangannya selama periode tersebut.
Satker tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pekerjaan telah kembali berjalan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai langkah pengendalian yang telah dilakukan, hambatan yang ditemukan, serta dasar penetapan target penyelesaian. Tanpa keterbukaan tersebut, pernyataan bahwa proyek akan rampung pada Desember masih membutuhkan pembuktian melalui data lapangan dan dokumen kontrak.
Pihak yang mengendalikan dan mengawasi pekerjaan juga tidak boleh luput dari evaluasi. Penyedia memang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi pengendalian kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pengawasan teknis harus berjalan sesuai pembagian kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan masalah, tanggung jawab setiap pihak harus ditelusuri berdasarkan tugas, tindakan, dan dokumen yang tersedia.
PPK 3.1 Harus Membuka Rekam Jejak Pengendalian Kontrak
Proyek yang dikerjakan PT Timur Utama Sakti tersebut berada dalam lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan dan PPK 3.1.
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, kontrak disebut ditandatangani pada 18 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender untuk penanganan sepanjang kurang lebih 5,01 kilometer. Data tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak resmi, termasuk tanggal mulai pelaksanaan, batas akhir pekerjaan, dan setiap perubahan yang mungkin terjadi.
PPK 3.1 perlu menjelaskan apakah evaluasi berkala telah dilakukan, apakah penyedia pernah menerima teguran, serta apakah terdapat rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM) apabila persyaratannya terpenuhi. Apabila dilakukan perubahan jadwal atau tindakan kontraktual lainnya, dasar dan dokumennya juga perlu dijelaskan.
Publik tidak membutuhkan sekadar janji bahwa pekerjaan akan selesai. Yang diperlukan adalah kepastian bahwa target tersebut disusun berdasarkan perhitungan teknis, progres aktual, dan ketentuan kontrak yang sah.
Konsultan Pengawas Jangan Hanya Tercantum di Atas Kertas
Peran konsultan pengawas turut menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Jika pekerjaan sempat terhenti, bagaimana pengawasan dilakukan selama periode tersebut? Apakah laporan harian, mingguan, dan bulanan mencatat kondisi sebenarnya? Apakah terdapat rekomendasi teknis, catatan ketidaksesuaian, atau peringatan terhadap potensi keterlambatan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui laporan pengawasan, hasil pemeriksaan lapangan, dokumentasi pekerjaan, dan korespondensi dengan PPK maupun penyedia. Konsultan pengawas harus mampu menunjukkan bahwa tugasnya dijalankan sesuai ruang lingkup kontrak, bukan sekadar hadir sebagai bagian administratif proyek.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi faktual di lapangan, perbedaan tersebut harus ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah setiap persoalan telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Mutu Jalan dan Drainase Tidak Boleh Dikorbankan
Di luar persoalan penghentian pekerjaan, mutu konstruksi harus menjadi perhatian utama. Warga sebelumnya disebut mengeluhkan debu dan kondisi sejumlah drainase yang terlihat tidak terawat. Keluhan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, bukan dibiarkan menjadi persoalan tanpa kejelasan.
Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian material, ketebalan dan kondisi lapisan perkerasan sesuai jenis pekerjaan, kualitas badan jalan, fungsi drainase, serta bagian lain yang tercantum dalam spesifikasi teknis. Dokumentasi lapangan dan hasil pengujian yang relevan harus menjadi dasar penilaian terhadap kualitas pekerjaan.
Jangan sampai pengejaran target penyelesaian justru menggeser prioritas dari kualitas menjadi sekadar persentase progres. Jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara harus memenuhi spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya terlihat selesai secara administratif.
Pembayaran Rp19,42 Miliar Harus Sejalan dengan Pekerjaan Nyata
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp19,42 miliar juga membuat transparansi pembayaran menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Publik berhak mengetahui berapa nilai pekerjaan yang telah direalisasikan, berapa pembayaran yang sudah dilakukan, dan apakah seluruh pembayaran didukung hasil pengukuran serta verifikasi sesuai ketentuan.
Kesesuaian antara progres fisik dan realisasi pembayaran perlu diperiksa melalui dokumen pengukuran, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, serta dokumen pembayaran yang relevan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan selisih antara progres yang dilaporkan dan kondisi nyata di lapangan, selisih itu harus dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut. Namun, tanpa dokumen pembanding dan hasil pemeriksaan yang sah, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pembayaran.
Potensi Denda Keterlambatan Harus Dihitung Berdasarkan Kontrak
Persoalan waktu pelaksanaan juga harus dibuka secara transparan. Apabila keterlambatan terbukti terjadi dan memenuhi ketentuan pengenaan denda, PPK perlu menjelaskan dasar perhitungan serta langkah yang diambil sesuai kontrak.
Sebagai gambaran matematis, satu permil dari nilai Rp19,42 miliar setara sekitar Rp19,42 juta per hari. Namun, angka tersebut bukan berarti denda otomatis berlaku dengan nilai yang sama dalam setiap keadaan. Penerapannya harus merujuk pada klausul kontrak, nilai yang menjadi dasar pengenaan denda, periode keterlambatan yang dapat diperhitungkan, serta ketentuan sah mengenai penghentian dan perubahan waktu pelaksanaan.
Karena itu, dokumen kontrak dan kronologi pekerjaan menjadi kunci. Apabila terdapat dasar resmi yang memengaruhi waktu pelaksanaan, dasar tersebut harus diperiksa. Sebaliknya, jika terdapat keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia, mekanisme penanganannya juga harus dijalankan sesuai aturan.
Desakan Transparansi, Bukan Sekadar Saling Menyalahkan
Persoalan proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang tidak cukup dijawab dengan menyebut efisiensi anggaran atau menyampaikan target penyelesaian pada Desember. Yang dibutuhkan ialah penjelasan menyeluruh mengenai penyebab penghentian, status kontrak, progres fisik terkini, mutu pekerjaan, realisasi pembayaran, hasil pengawasan, serta langkah pengendalian yang telah dilakukan.
BBPJN Sulawesi Selatan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.1, konsultan pengawas, dan penyedia perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik akan membantu memastikan persoalan ini dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan sepihak.
SUARAHAM tidak menyimpulkan telah terjadi konspirasi, korupsi, atau pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Namun, besarnya nilai anggaran dan munculnya pertanyaan mengenai penghentian pekerjaan menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan yang terukur dan dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan telah berjalan kembali atau akan selesai sesuai target. Ukurannya adalah kepatuhan terhadap kontrak, kualitas hasil pekerjaan, ketepatan pembayaran, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Satker, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia semestinya dapat membuktikannya melalui dokumen yang sah. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang secara objektif dan tanpa pandang bulu.











