MAKASSAR | SUARAHAM — Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar untuk kendaraan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan Mall GTC Makassar di persoalkan.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel). Mereka mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Desakan itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Mall GTC Makassar dan Pertamina Regional 7 pada Jumat (16/10/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi dan advokasi yang diklaim telah dilakukan AMPERA Sulsel terhadap dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan Kopdes Merah Putih.
Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah pengisian bahan bakar biasa. Menurutnya, apabila dugaan penyaluran Bio Solar tersebut benar, sumber pasokan, mekanisme penyaluran, serta kesesuaian penggunaannya harus diperiksa secara terbuka.
Jalur Bio Solar Dipertanyakan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
AMPERA Sulsel mempertanyakan bagaimana BBM subsidi jenis Bio Solar bisa disalurkan untuk kebutuhan kendaraan yang menjadi sorotan mereka. Dari mana BBM itu berasal? Apakah diperoleh melalui jalur distribusi resmi? Siapa yang memasok, siapa yang menyalurkan, dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Aliansi itu juga menyoroti kesesuaian jenis BBM yang digunakan kendaraan Kopdes Merah Putih tersebut. AMPERA menyebut kendaraan itu semestinya menggunakan BBM nonsubsidi jenis Dexlite. Namun, kesesuaian jenis bahan bakar harus dipastikan berdasarkan spesifikasi kendaraan, ketentuan program, serta regulasi yang berlaku.
“Kami sudah melakukan investigasi dan advokasi di Mall GTC. Ada dugaan kuat penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mobil Kopdes Merah Putih. Kami mempertanyakan dari mana sumber BBM itu, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan,” tegas Rull.
Ia juga mendesak keterbukaan anggaran pengadaan dan penyaluran mobil Kopdes Merah Putih. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai pengadaan, mekanisme distribusi kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.
Pertamina dan BPH Migas Jangan Berhenti pada Klarifikasi
AMPERA Sulsel mendesak Pertamina Regional 7 dan BPH Migas tidak mengabaikan persoalan yang diangkat dalam aksi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup asal-usul BBM, dokumen penyaluran, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya praktik pelansiran atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi sebelum pihak tertentu dinyatakan melakukan pelanggaran.
Transparansi menjadi penting karena BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan energi yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah. Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
AMPERA Sulsel turut mendesak pemerintah membuka informasi anggaran program Kopdes Merah Putih sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Kejelasan mengenai pembiayaan, pengadaan, dan distribusi kendaraan dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Enam Tuntutan AMPERA Sulsel
Dalam aksi tersebut, AMPERA Sulsel menyampaikan enam tuntutan utama:
Mendesak keterbukaan informasi mengenai sumber pasokan dan jalur distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar yang menjadi sorotan di kawasan Mall GTC Makassar.
Mendesak pengusutan dugaan pelansiran dan penyaluran BBM subsidi untuk kendaraan Kopdes Merah Putih di Mall GTC, serta pemeriksaan lebih luas apabila ditemukan indikasi serupa di wilayah Sulawesi.
Mendesak transparansi anggaran pengadaan dan penyaluran mobil Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pembiayaan, nilai pengadaan, mekanisme distribusi, dan pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Mendesak Pertamina dan BPH Migas memeriksa dugaan penyimpangan distribusi serta memastikan kesesuaian penggunaan BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Mendesak Presiden Republik Indonesia dan instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan program Kopdes Merah Putih serta memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Mendesak penegakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jika Diabaikan, AMPERA Ancam Kembali Turun ke Jalan
Rull menegaskan, AMPERA Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada tindak lanjut nyata dari instansi terkait.
Menurutnya, tuntutan mengenai dugaan penyaluran Bio Solar, transparansi jalur distribusi, serta keterbukaan anggaran pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, AMPERA Sulsel akan kembali turun ke jalan. Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Buka jalur distribusi BBM, transparansikan anggaran, dan usut dugaan penyimpangan yang ada. Rakyat berhak mendapatkan jawaban,” tegasnya.
AMPERA Sulsel menyatakan aksi lanjutan akan dilakukan secara konstitusional dan damai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik, distribusi subsidi energi, serta penggunaan anggaran negara.
Menunggu Jawaban Resmi dan Hasil Pemeriksaan
Sorotan AMPERA Sulsel kini menempatkan Pertamina Regional 7, BPH Migas, dan instansi terkait pada tuntutan untuk memberikan penjelasan berbasis data. Hal yang perlu dipastikan bukan hanya apakah BBM Bio Solar digunakan kendaraan tersebut, melainkan juga asal pasokan, dasar penyaluran, kesesuaian peruntukan, serta mekanisme pengawasannya.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pertamina Regional 7, BPH Migas, maupun pengelola program terkait yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut.
Karena itu, pemeriksaan independen dan penjelasan resmi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai saling tuding. Jika dugaan terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dibuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apakah distribusi Bio Solar di lokasi tersebut telah sesuai ketentuan, dan bagaimana pertanggungjawaban pengadaan serta penggunaan kendaraan Kopdes Merah Putih dapat dipastikan transparan?











