banner 600x130
HUKRIM  

Kematian HR alias AN di Polsek Kajang Jadi Sorotan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Didesak Dicopot

MAKASSAR | SUARAHAM — Kematian tahanan berinisial HR alias AN di lingkungan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memicu desakan keras dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek Kajang hingga evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Bulukumba.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes sekaligus tekanan publik agar kematian tahanan yang terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, tidak berhenti pada penjelasan awal yang menyebut korban diduga meninggal akibat gantung diri.

Aliansi menilai, kematian seseorang di lingkungan kantor kepolisian harus diusut secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, muncul dugaan berbeda mengenai penyebab kematian korban, termasuk keterangan saksi yang menurut pihak aliansi mengarah pada dugaan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian.

Jenderal lapangan aksi, Supardi, menegaskan bahwa Polda Sulsel harus mengungkap fakta sebenarnya melalui penyelidikan yang objektif dan profesional. Menurutnya, dugaan penganiayaan yang disampaikan pihak aliansi tidak boleh diabaikan dan harus diuji melalui proses hukum.

“Kasus ini harus segera diusut tuntas. Klarifikasi awal dari Polsek Kajang menyebut korban diduga bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, setelah mendalami informasi yang berkembang, terdapat keterangan saksi mata yang mengungkap dugaan penganiayaan terhadap korban. Karena itu, kami mendesak Polda Sulsel mengusut kasus ini secara transparan, menyeluruh, objektif, dan profesional,” tegas Supardi.

Aliansi menekankan bahwa perbedaan keterangan mengenai penyebab kematian harus dijawab melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta pendalaman hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Dengan demikian, kesimpulan mengenai penyebab kematian tidak hanya bertumpu pada klarifikasi awal, tetapi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Desak Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Bagi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel, persoalan ini bukan sekadar tuntutan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Mereka juga meminta pertanggungjawaban institusional atas peristiwa yang terjadi ketika korban berada di lingkungan kantor kepolisian.

Tiga tuntutan utama disuarakan dalam aksi tersebut, yakni pencopotan Kapolsek Kajang, pencopotan Kanit Reskrim Polsek Kajang, serta evaluasi total terhadap jajaran Polres Bulukumba.

Aliansi menilai, pengawasan terhadap orang yang berada dalam penguasaan aparat merupakan persoalan serius yang harus diperiksa. Jika ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan prosedur pengamanan dan pengawasan tahanan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Namun, dugaan kelalaian maupun penganiayaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan menyeluruh. Tuntutan pencopotan pejabat kepolisian juga menjadi bagian dari desakan politik publik yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan hasil pemeriksaan.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel, Impi Puto Sambu, menegaskan bahwa gerakan mereka merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

“Kehadiran kami sebagai kontrol sosial adalah untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti menjadi penyebab kematian tahanan, siapa pun orangnya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku dan prosesnya harus transparan kepada publik,” tegasnya.

Ia menyatakan, aksi tersebut tidak akan berhenti selama proses pemeriksaan etik dan pidana belum dituntaskan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Proses kode etik harus diusut sampai tuntas, dan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Proses pidananya juga harus berjalan sampai ada putusan pengadilan,” lanjutnya.

Tiga Personel Polsek Kajang Disebut Telah Ditempatkan di Patsus

Di tengah desakan publik, langkah awal penanganan internal disebut telah dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Tiga personel Polsek Kajang dilaporkan telah dikenai penempatan khusus atau patsus untuk kepentingan pemeriksaan terkait peristiwa kematian tahanan tersebut.

Seorang perwakilan Propam Polda Sulsel, yang identitas lengkapnya belum dicantumkan dalam keterangan yang diterima, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran etik dan kelalaian.

Informasi mengenai penempatan khusus itu juga disebut berkaitan dengan pendalaman dugaan penganiayaan maupun kemungkinan tindak pidana lain dalam kasus kematian HR alias AN.

Meski demikian, penempatan khusus tidak serta-merta membuktikan bahwa personel yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hasil pemeriksaan etik dan penyelidikan pidana tetap diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Publik pun menanti penjelasan resmi mengenai dasar penempatan khusus, status pemeriksaan masing-masing personel, serta perkembangan penanganan perkara.

Ditreskrimum Polda Sulsel Janji Kawal Penanganan Kasus

Sementara itu, AKP Gunawan dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan satuan reserse kriminal terkait perkembangan penanganan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan. Menurut keterangan yang disampaikan, pihak yang terbukti menghalangi atau menutup-nutupi proses penegakan hukum juga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang. Kami berkomitmen mengawal kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan AKP Gunawan sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Meski demikian, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui langkah konkret, mulai dari pengungkapan hasil pemeriksaan, penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, hingga penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Kematian Tahanan Jadi Ujian Akuntabilitas Kepolisian

Kasus kematian HR alias AN kini menjadi ujian bagi komitmen Polda Sulsel dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Pertanyaan mendasar mengenai penyebab kematian korban, pelaksanaan prosedur pengawasan, serta kebenaran dugaan penganiayaan harus dijawab berdasarkan bukti.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada penempatan tiga personel di patsus. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara proporsional kepada publik, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.

Selain itu, masyarakat menanti kejelasan mengenai hasil pemeriksaan medis dan forensik, keterangan para saksi, serta perkembangan proses etik dan pidana. Informasi tersebut penting untuk memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan bunuh diri, kelalaian pengawasan, tindak kekerasan, atau faktor lain yang dapat dibuktikan melalui penyelidikan.

Pada akhirnya, pencopotan pejabat maupun pemberian sanksi terhadap personel harus didasarkan pada mekanisme yang berlaku dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi aliansi, satu hal yang tidak bisa ditawar adalah pengungkapan fakta secara menyeluruh. Kematian seseorang saat berada dalam lingkungan pengawasan aparat negara menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran, proses etik dan pidana harus berjalan sesuai hukum, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *