banner 600x130
DAERAH  

Parah! Rumah Dinas SDN 476 Diduga Di Persewakan, Mandor Sebut Ada Transfer, Dinas Pendidikan Ditantang Bertindak

LUWU | SUARAHAM — Dugaan komersialisasi aset pendidikan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Rumah dinas milik SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi operasional pekerja PLN Nusadaya, perusahaan yang disebut sebagai rekanan PT Masmindo Dwi Area.

Persoalan ini mencuat setelah muncul keterangan berbeda mengenai keberadaan pekerja di rumah dinas tersebut. Di satu sisi, Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, menyebut pekerja yang berada di lokasi merupakan calon tukang. Namun, di sisi lain, mandor pekerja PLN Nusadaya menyampaikan bahwa pembayaran untuk penggunaan tempat itu disebut telah ditransfer kepada seorang perempuan bernama Nur.

Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., menyoroti dugaan pemanfaatan fasilitas negara tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memastikan apakah penggunaan rumah dinas sekolah telah memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset milik daerah.

Rumah dinas sekolah merupakan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Penggunaannya oleh pihak luar, terlebih jika disertai transaksi pembayaran, perlu diperiksa untuk memastikan status aset, kewenangan pemberian izin, serta dasar hukum pemanfaatannya.

Keterangan Kepala Sekolah dan Nur Perlu Diklarifikasi

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pekerja di rumah dinas, Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, memberikan penjelasan bahwa mereka merupakan calon tukang yang sedang mencari pekerjaan sembari menunggu ketersediaan dana.

“Maaf Pak, itu calon tukangku, Pak. Berhubung belum ada dana, makanya dia ke sana dulu cari rezeki, Pak, karena belum tahu kapan dananya keluar,” demikian keterangan Hasma dalam komunikasi dengan media.

Ketika ditanya mengenai dugaan pembayaran atas penggunaan rumah dinas selama dua bulan, Hasma menyatakan belum mengetahui adanya pembayaran dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Nur.

“Oh, saya belum tahu, Pak, kalau ada pembayaran. Silakan hubungi Bu Nur,” ujarnya.

Sementara itu, Nur, yang disebut sebagai warga yang tinggal di sekitar sekolah, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa pihak PLN Nusadaya tidak menyewa tempat tersebut, melainkan hanya meminta bantuan untuk dititipi sementara.

Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang memberikan izin penggunaan rumah dinas, siapa yang menerima pembayaran, dan atas dasar apa fasilitas sekolah tersebut ditempati pekerja perusahaan?

Mandor Sebut Pembayaran Telah Ditransfer

Dalam rekaman konfirmasi media, seorang mandor PLN Nusadaya menyampaikan bahwa pembayaran penggunaan tempat tersebut disebut telah dilakukan oleh pihak kantor melalui transfer kepada Nur.

“Itu katanya sudah di-anu, Pak… sudah dikirim bukti transfernya dari Bu Nur ke sampean, katanya. Langsung dari bos saya, dari kantor. Sudah ditransferkan ke Bu Nur,” demikian pernyataan mandor tersebut dalam rekaman konfirmasi.

Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, keberadaan transfer kepada Nur belum dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran sewa rumah dinas sekolah. Tujuan transaksi, nominal, periode pembayaran, dan pihak yang berwenang menerima uang masih perlu dikonfirmasi melalui bukti transaksi serta keterangan resmi para pihak.

Tim media juga menyebut telah mengonfirmasi pekerja PLN Nusadaya yang menempati lokasi tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, tempat itu digunakan sebagai lokasi singgah atau basis operasional pekerja, sementara urusan administrasi pembayaran disebut telah ditangani pihak perusahaan.

Seorang narasumber lokal yang identitasnya dilindungi dengan nama samaran Baco menyebut nilai penggunaan rumah dinas itu diduga berkisar Rp4 juta per bulan.

“Rumah dinas sekolah itu diduga sengaja disewakan kepada pihak rekanan dengan nilai sewa berkisar sekitar Rp4 jutaan per bulan,” ungkap Baco.

Angka tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai nilai sewa yang terverifikasi. Bukti transfer, kesepakatan penggunaan tempat, serta keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memastikan nilai dan tujuan pembayaran.

PSMP Sulsel Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

Ketua DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Muh. Ichsan Arifin, S.T., M.H., meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menindaklanjuti persoalan tersebut secara terbuka.

Menurutnya, perbedaan keterangan mengenai status pekerja, penggunaan rumah dinas, dan dugaan aliran dana tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar fasilitas sekolah digunakan oleh pihak ketiga dengan pembayaran, maka harus dijelaskan siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima uang, serta apakah seluruh prosesnya sesuai aturan. Jangan sampai aset pendidikan dimanfaatkan tanpa dasar administrasi yang jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap pihak yang mengatur penggunaan tempat dan pihak yang menerima pembayaran. Pemeriksaan, menurutnya, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur pelanggaran hukum.

Pengelolaan Aset Daerah Harus Diperiksa

Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah antara lain diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi rujukan untuk menilai apakah pemanfaatan aset daerah telah dilakukan melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai.

Apabila rumah dinas tersebut tercatat sebagai barang milik daerah, pemerintah perlu memastikan status kepemilikan, kewenangan pengelolaan, izin penggunaan oleh pihak ketiga, serta mekanisme penerimaan dan pencatatan pembayaran apabila memang terdapat transaksi sewa.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penggunaan aset atau transfer uang. Unsur pelanggaran pidana, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koalisi Indonesia bersama DPW PSMP Sulsel mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu dan instansi pengelola barang milik daerah melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas SDN 476 Makalua. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status rumah dinas tersebut, dasar penggunaan oleh pekerja perusahaan, dan ke mana aliran dana yang disebut dalam konfirmasi itu bermuara.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai izin penggunaan rumah dinas, bukti transfer, nominal pembayaran yang sebenarnya, serta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu dan pihak PLN Nusadaya maupun PT Masmindo Dwi Area masih perlu dilengkapi. SUARAHAM.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *