banner 600x130

Husniah Talenrang Tersangka, Pemprov Sulsel Buka Sinyal Pergantian Kepemimpinan di Gowa

MAKASSAR I SUARAHAM — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai berdampak pada keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Gowa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan mekanisme pemerintahan Kabupaten Gowa tetap harus berjalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut, apabila kepala daerah harus diberhentikan sementara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan kepemimpinan.

“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri kepada media di Makassar, Jumat (25/9/2026).

Namun, secara hukum administrasi pemerintahan, persoalan tersebut tidak sesederhana penetapan tersangka kemudian otomatis pemberhentian sementara.

UU Mengatur Pemberhentian Sementara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

Untuk bupati atau wali kota, pemberhentian sementara tersebut menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. UU yang sama juga mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, status Husniah yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026) perlu diikuti dengan proses administratif sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, penetapan tersangka dan pemberhentian sementara merupakan dua tahapan yang harus dibedakan secara hukum.

Hal ini penting agar pemberitaan maupun proses pemerintahan tidak keliru mengartikan status hukum seorang kepala daerah.

Pemprov Sulsel Tunggu Langkah Kemendagri

Jufri mengatakan Pemprov Sulsel akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme selanjutnya.

Menurut dia, pemberitahuan mengenai perkembangan perkara akan menjadi bagian dari proses yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pasti akan dilegalkan, di-formalisasi dalam bentuk apa surat atau apa. Pasti polisi juga menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan tembusan yang berdatangan ke sana, nanti Pak Mendagri mengambil sikap, bisa menurunkan tim atau apa atau mendelegasikan kepada tim provinsi. Kita tunggu saja progress-nya,” ujarnya.

Pemprov Sulsel dengan demikian belum mengambil alih pemerintahan Kabupaten Gowa. Pemerintah provinsi masih menunggu proses administratif dan keputusan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus PBG dan Perizinan Jadi Pangkal Perkara

Sementara itu, penetapan Husniah sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan perizinan pada periode 2025 hingga 2026. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026), serta menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada sejumlah pengembang dalam proses pengurusan perizinan.

Wakil Bupati Berpotensi Jalankan Pemerintahan

Jika nantinya Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum, posisi pemerintahan tidak otomatis kosong.

UU Pemerintahan Daerah mengatur wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah ketika kepala daerah diberhentikan sementara. Ketentuan tersebut berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, fokus pemerintah saat ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap Husniah, tetapi juga memastikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, program pembangunan, pengelolaan APBD, serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa tetap berjalan.

Jufri: Pemerintahan Tidak Boleh Berhenti

Jufri menegaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Gowa tidak boleh terganggu akibat proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan,” ujarnya.

Ia menyebut mekanisme pemerintahan daerah telah menyediakan perangkat hukum apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.

Sebagai putra Gowa, Jufri juga menyampaikan harapan agar persoalan hukum yang kini menjerat kepala daerah tersebut dapat segera menemukan penyelesaian sesuai proses hukum.

“Jelas kita saling mendoakan, semoga orang-orang Gowa baik-baik saja,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Husniah juga telah menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan. Kuasa hukum disebut melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulsel dan meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan penetapan tersangka tersebut, perhatian berikutnya kini tertuju pada dua jalur yang berjalan bersamaan: proses pidana yang ditangani Kortastipidkor Polri dan proses administratif pemerintahan yang akan menentukan bagaimana roda pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan apabila pemberhentian sementara diberlakukan.

Seluruh proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menghapus hak tersangka untuk menjalani proses pembelaan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *