MAKASSAR | SUARAHAM — Polemik tata kelola Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengemuka menjelang kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) 2026. Kali ini, sorotan tertuju pada tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jabatan Wakil Rektor II yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Alumni UNM, Erwin, mempertanyakan tindak lanjut putusan MA Nomor 333K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang menurutnya telah inkrah sejak 8 Juli 2026.
Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM agar memberikan kepastian mengenai pelaksanaan amar putusan tersebut, terutama apabila benar terdapat pembatalan keputusan pengangkatan pejabat Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Rektor II sekaligus perintah pemulihan kedudukan pejabat definitif.
Menurut Erwin, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus menjadi rujukan dalam setiap tindakan administrasi institusi. Tidak boleh ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru terkait kepatuhan terhadap putusan peradilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan dokumen yang bisa diabaikan atau ditafsirkan sesuka hati. Ada konsekuensi administrasi dan tanggung jawab institusional yang harus diselesaikan. Publik berhak mengetahui sejauh mana putusan tersebut telah dilaksanakan,” tegas Erwin.
KEWENANGAN PLT. REKTOR IKUT DISOROT
Selain pelaksanaan putusan MA, Erwin juga menyoroti batas kewenangan Plt. Rektor dalam mengambil keputusan strategis di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Ia merujuk Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian agar setiap keputusan yang menyangkut jabatan, kepegawaian, dan organisasi tidak melampaui kewenangan yang diberikan kepada pejabat pelaksana tugas.
Erwin menilai, apabila terdapat kendala administratif maupun kewenangan dalam menindaklanjuti putusan MA, Plt. Rektor semestinya segera berkoordinasi dengan kementerian yang membawahi UNM.
“Kalau memang ada persoalan kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemulihan jabatan, jangan dibiarkan menggantung. Konsultasikan kepada kementerian yang berwenang dan cari penyelesaian sesuai koridor hukum. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru memperpanjang polemik,” ujarnya.
JABATAN PAW DAN PENGELOLAAN ANGGARAN JADI PERHATIAN
Persoalan ini juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan negara.
Erwin meminta agar keberlanjutan pelaksanaan fungsi pejabat PAW Wakil Rektor II, khususnya apabila masih menjalankan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diperiksa secara terbuka.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan dan tindakan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran setelah terbitnya putusan MA.
Ia menilai, pemeriksaan administratif dan audit perlu dilakukan apabila terdapat keraguan mengenai legalitas kewenangan pejabat yang menjalankan fungsi tersebut.
Erwin juga mengingatkan sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti dan unsur pelanggaran.
Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti yang relevan, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada pemeriksaan, pembuktian unsur, serta penilaian terhadap tindakan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jangan sampai persoalan jabatan berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan negara. Kalau ada kewenangan pengelolaan anggaran yang dipertanyakan, periksa dasar hukumnya. Audit dokumennya dan jelaskan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
PILREK 2026 JANGAN SAMPAI MEMPERPANJANG POLEMIK
Di tengah dinamika Pilrek UNM 2026, Erwin mengingatkan agar persoalan jabatan Wakil Rektor II tidak terseret menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan internal kampus.
Menurutnya, proses pergantian kepemimpinan di UNM harus berjalan dengan tetap menghormati kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, dan prinsip akuntabilitas.
Ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan tidak mencampuradukkan kepentingan kontestasi Pilrek dengan kewajiban institusi menindaklanjuti putusan pengadilan.
“UNM adalah institusi pendidikan negeri yang harus dikelola berdasarkan aturan. Jangan sampai persoalan jabatan dan kepentingan dalam kontestasi Pilrek justru membuat pelaksanaan putusan pengadilan tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Erwin pun meminta pimpinan UNM memberikan penjelasan terbuka mengenai status pelaksanaan putusan MA, kedudukan pejabat Wakil Rektor II, serta dasar hukum penggunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan resmi, polemik ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi dan akuntabilitas tata kelola UNM.
Konfirmasi dan hak jawab Plt. Rektor UNM, pejabat Wakil Rektor II terkait, serta kementerian yang berwenang tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan putusan MA dan dasar hukum kebijakan yang dipersoalkan.











