JENEPONTO | SUARAHAM — Sengketa tanah yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun kembali menjadi persoalan serius bagi sebuah keluarga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Merasa hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur belum memperoleh kepastian, seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto meminta pendampingan langsung kepada Ketua LAKI untuk mengawal perjuangannya melalui jalur hukum.
Persoalan ini bukan sekadar klaim kepemilikan di atas sebidang tanah. Bagi keluarga tersebut, tanah yang selama ini mereka yakini sebagai peninggalan nenek moyang merupakan bagian dari sejarah keluarga yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Mereka berharap persoalan itu tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai siapa yang secara sah berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Anggota DPC LAKI Jeneponto itu mengungkapkan, keluarganya telah menempati dan menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun. Namun, belakangan muncul persoalan penguasaan tanah yang menurut pihak keluarga berpotensi merugikan hak mereka.
“Kami membutuhkan keadilan dan kebenaran. Kami memohon bantuan Bapak Ketua agar persoalan tanah ini dikawal sampai tuntas melalui jalur hukum. Tanah ini sudah puluhan tahun kami tempati dan kami yakini sebagai tanah warisan leluhur kami,” ungkapnya.
Jangan Hanya Berpegang pada Klaim, Seluruh Dokumen Harus Diuji!
Pihak keluarga meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada adu klaim antara pihak-pihak yang bersengketa. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah harus ditelusuri, diperiksa, dan dicocokkan secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak.
Riwayat penguasaan tanah, alas hak, dokumen kepemilikan, batas-batas objek sengketa, serta bukti pendukung lainnya dinilai perlu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Langkah tersebut diperlukan agar tidak ada dokumen yang diabaikan dan tidak ada klaim yang diterima begitu saja tanpa pengujian berdasarkan ketentuan hukum.
Keluarga berharap Pengadilan Negeri Jeneponto memeriksa setiap bukti yang diajukan secara objektif, cermat, dan sesuai prosedur. Mereka menginginkan proses persidangan yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh pihak untuk menunjukkan dokumen, menyampaikan keterangan, serta mempertahankan haknya di hadapan hukum.
“Kami ingin mencocokkan seluruh data dan dokumen tanah ini. Kami berharap ada pendampingan dari Ketua LAKI agar persoalan yang kami alami tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ketua LAKI Diharapkan Turun Tangan
Permintaan pendampingan tersebut menjadi ujian bagi komitmen organisasi dalam memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang dihadapi anggotanya. Pihak keluarga berharap Ketua LAKI dapat membantu mengawal aspirasi mereka, mengarahkan langkah yang tepat, serta memastikan perjuangan memperoleh kepastian hukum berjalan melalui mekanisme yang sah.
Pendampingan organisasi diharapkan tidak sebatas memberikan dukungan moral. Jika sesuai kewenangan dan kapasitas organisasi, LAKI juga diharapkan membantu mengidentifikasi dokumen yang perlu ditelusuri, mengarahkan keluarga untuk memperoleh bantuan hukum, serta mendorong komunikasi dengan pihak-pihak berwenang.
Meski demikian, pendampingan tersebut tetap harus menjunjung tinggi independensi proses peradilan. Organisasi tidak boleh menggantikan kewenangan hakim dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah, melainkan mengawal agar proses berjalan secara tertib, transparan, dan berdasarkan bukti.
Dugaan Penyerobotan Harus Dibuktikan, Kepastian Hukum Jangan Diabaikan
Dalam perkara sengketa tanah, lamanya penguasaan fisik tidak dengan sendirinya menjadi bukti mutlak kepemilikan. Sebaliknya, klaim yang didasarkan pada dokumen juga perlu diuji kesesuaian, keabsahan, riwayat, serta kaitannya dengan objek yang disengketakan.
Karena itu, seluruh pihak harus membuka ruang bagi pemeriksaan bukti secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan penguasaan tanah tanpa hak, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan disimpulkan sepihak sebelum ada pemeriksaan yang memadai.
Pihak keluarga juga berharap tidak ada tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi atau memperbesar konflik. Semua pihak diminta menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Jangan Biarkan Sengketa Berlarut Tanpa Kejelasan
Sengketa tanah yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian, menguras tenaga, serta memperpanjang beban keluarga yang memperjuangkan haknya. Oleh sebab itu, penelusuran dokumen dan pemeriksaan bukti menjadi langkah penting untuk membuka persoalan secara terang.
Kini, pihak keluarga berharap Ketua LAKI memberikan perhatian dan pendampingan agar perjuangan mereka memperoleh kepastian hukum dapat berjalan terarah. Mereka juga berharap Pengadilan Negeri Jeneponto memeriksa perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pembenaran atas klaim salah satu pihak, melainkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika keluarga tersebut memang memiliki hak yang dapat dibuktikan, hak itu harus memperoleh perlindungan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat klaim dari pihak lain, klaim tersebut juga harus diuji secara objektif.









