banner 600x130
RAGAM  

Kasasi Budiman S Resmi Diverifikasi, Pertarungan Batas Tanah Kini Ditentukan Hakim Agung

banner 400x130

MAROS  I SUARAHAM – Sengketa batas tanah yang telah bergulir dari Pengadilan Negeri Maros hingga Pengadilan Tinggi Makassar kini memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi melangkah ke tingkat Kasasi setelah Memori Kasasi yang diajukan Budiman S berhasil diverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB, sehingga secara administratif proses kasasi dinyatakan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Setelah verifikasi dilakukan, sistem e-Court secara otomatis mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta para turut termohon lainnya termasuk ahli waris Sarbina.

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah disampaikan kepada para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang 9 hingga 13 Februari 2026.

Menariknya, meski para termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi hingga batas waktu 4 Maret 2026, berdasarkan data terakhir yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, belum terlihat adanya dokumen kontra memori yang diajukan oleh pihak termohon.

Absennya kontra memori tersebut menjadi salah satu fakta yang kini menjadi perhatian dalam perjalanan perkara. Meski demikian, hal itu tidak menghentikan proses pemeriksaan kasasi karena Mahkamah Agung tetap akan menilai dan memeriksa berkas perkara berdasarkan dokumen yang telah masuk dalam sistem.

Saat ini perkara berada pada tahap menunggu penetapan majelis dan agenda pemeriksaan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap sengketa batas tanah yang telah berlangsung melalui proses panjang di tingkat Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Agung memandang pokok sengketa yang telah memicu pertarungan hukum antar para pihak tersebut, sekaligus menjadi penentu kepastian hukum atas objek tanah yang dipersengketakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *