banner 600x130
HUKRIM  

Traktor Bantuan Petani Diduga Dijual, Anggota DPRD Bone Bakal Dipanggil Penyidik Tipikor Polda Sulsel

banner 400x130

BONE I SUARAHAM – Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya menjadi penyelamat petani kini justru diterpa dugaan penyimpangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan praktik penarikan dan jual beli traktor bantuan pemerintah di Kabupaten Bone.

Dalam penyelidikan tersebut, nama seorang anggota DPRD Bone berinisial AA dari Fraksi PPP disebut dalam laporan yang diterima penyidik dan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik.

“Iya betul, sementara masih didalami oleh Unit 2,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal pada tahun 2025 ketika pemerintah menyalurkan bantuan traktor roda empat kepada salah satu kelompok tani di Kabupaten Bone.

Bantuan tersebut merupakan program negara untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan semestinya dimanfaatkan langsung oleh kelompok tani penerima tanpa dipungut biaya.

Namun, tak lama setelah diserahkan, traktor tersebut diduga ditarik kembali dari kelompok tani. Berdasarkan laporan yang masuk ke aparat penegak hukum, alsintan itu kemudian diduga dialihkan hingga diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat sekaligus menghambat tujuan program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara akan dimintai keterangan, termasuk AA.

“Tentu akan dipanggil juga dia (AA),” kata AKBP Jufri.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Menurut Jufri, kerahasiaan proses penyelidikan perlu dijaga agar tidak mengganggu upaya pengumpulan alat bukti.

“Kalau diberitakan dulu, orang jadi waspada. Bukannya membantu kami, malah bisa menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti. Makanya saya tidak mau mengekspos dulu. Nanti kami sampaikan kalau semua syarat sudah terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan pendalaman fakta serta koordinasi bersama pihak kejaksaan. Publik diminta menunggu hasil kerja penyidik hingga seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.

“Pokoknya saya maunya nanti kalau sudah ada tersangka langsung diekspos,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bone berinisial AA belum memberikan tanggapan atas dugaan yang mencuat. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum memperoleh respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *