MAKASSAR | SUARAHAM – Polemik pemenuhan kuota tambahan 40 siswa di SMAN 1 Makassar terus bergulir. Kepala SMAN 1 Makassar sebelumnya menyatakan siap menganulir kelulusan apabila ditemukan siswa yang tidak memenuhi ketentuan dalam proses pemenuhan kuota tersebut.
Kini, komitmen tersebut mulai diuji. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan dugaan adanya siswa dalam daftar pemenuhan kuota yang dinilai belum memenuhi persyaratan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan, apakah Kepala SMAN 1 Makassar akan menepati janjinya dengan melakukan evaluasi dan pembatalan terhadap siswa yang terbukti tidak layak.
Dasar pelaksanaan pemenuhan kuota sendiri mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027, yang mengatur.
Bahwa pemenuhan kuota dapat dilakukan apabila setelah seluruh tahapan seleksi selesai masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pernyataan Kasubbag Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Facharuddin, S.STP., M.AP., turut memunculkan polemik. Ia menyebut mekanisme pemenuhan kuota dapat diberikan kepada siswa yang tidak memiliki riwayat pendaftaran di SMAN 1 Makassar sepanjang namanya diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keadilan bagi calon siswa yang telah mengikuti seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), namun dinyatakan tidak lulus.
Sebaliknya, siswa yang tidak pernah mendaftar di SMAN 1 Makassar justru berpeluang diterima melalui mekanisme pemenuhan kuota apabila namanya diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan semangat pelaksanaan SPMB yang mengedepankan asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan SPMB.
Selain itu, proses pemenuhan kuota 40 siswa juga diwarnai dugaan adanya praktik yang mengarah pada kepentingan komersial. Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi menemukan indikasi adanya siswa yang dinyatakan lulus meskipun sebelumnya tidak pernah tercatat melakukan pendaftaran di SMAN 1 Makassar.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, maka proses pemenuhan kuota berpotensi melanggar prinsip tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih dan transparan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan membuka secara rinci dasar penetapan 40 nama penerima kuota tambahan, mekanisme pengusulan, serta proses verifikasi yang dilakukan.
Menunggu langkah konkret Kepala SMAN 1 Makassar. Apakah janji untuk menganulir kelulusan siswa yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan benar-benar direalisasikan, atau polemik pemenuhan kuota 40 siswa ini akan terus menyisakan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan SPMB di Sulawesi Selatan.











