banner 600x130
HUKRIM  

DUA NAMA DISEBUT, 18.000 LITER DISOROT! Dugaan Jaringan Solar Subsidi Sulsel–Kolaka Terbongkar

KOLAKA I SUARAHAM— Dugaan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi yang diduga melibatkan jalur lintas Sulawesi Selatan–Sulawesi Tenggara mencuat di Kabupaten Kolaka.

Dugaan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 1 Agustus 2026 yang ditujukan kepada sejumlah institusi penegak hukum dan pengawas, di antaranya Kapolda Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPH Migas, serta Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra.

Laporan masyarakat itu meminta aparat tidak sekadar menerima informasi, tetapi menelusuri secara menyeluruh dugaan rantai distribusi solar bersubsidi yang disebut bergerak dari wilayah Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut.

DUA NAMA DISEBUT DALAM LAPORAN

Yang menjadi perhatian, laporan tersebut menyebut dua nama, yakni Syahrir dan Jasman, yang diduga memiliki peran dalam aktivitas distribusi sebagaimana diuraikan pelapor.

Dalam dokumen pengaduan, Syahrir disebut diduga berperan dalam pengadaan, pengangkutan, serta pengaturan jaringan distribusi BBM.

Sementara Jasman disebut sebagai koordinator lapangan yang diduga mengatur proses pembongkaran muatan di wilayah pesisir sekaligus berhubungan dengan pihak-pihak yang disebut sebagai pembeli.

Namun demikian, penyebutan nama tersebut sepenuhnya bersumber dari laporan masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan pidana. Kebenaran seluruh informasi tersebut masih harus diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

18 KILOLITER SOLAR DISEBUT MASUK KE KAPAL

Salah satu informasi yang tercantum dalam laporan menjadi sorotan serius.

Pelapor menyebut adanya dugaan pengisian BBM solar bersubsidi ke Kapal TB Trans di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan volume yang disebut mencapai 18 kiloliter atau sekitar 18.000 liter.

Jika informasi tersebut benar, aparat tentu perlu menelusuri dari mana sumber BBM tersebut, bagaimana mekanisme pembeliannya, siapa yang melakukan pengisian, siapa pemilik atau pengelola sarana angkutan, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan.

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah volume tersebut memiliki dokumen resmi, dasar peruntukan, serta kesesuaian dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

SIWA DISEBUT SEBAGAI TITIK ASAL

Laporan masyarakat juga menyebut adanya kapal atau sarana pengangkutan yang diduga berada di wilayah Siwa, Sulawesi Selatan.

Sarana tersebut disebut diduga digunakan untuk melakukan pemuatan BBM yang selanjutnya dibawa menuju wilayah Kolaka.

Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut bukan lagi sekadar persoalan distribusi di satu titik, melainkan berpotensi membentuk rantai distribusi lintas provinsi yang melibatkan titik pemuatan, sarana transportasi laut, titik pembongkaran, kendaraan darat, hingga pihak penerima.

Karena itu, pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap titik pemuatan di Siwa, jalur pengangkutan laut, hingga lokasi pembongkaran di wilayah Pomalaa dan sejumlah kawasan pesisir Kolaka.

MINTA KAPAL, TRUK, GUDANG DAN DOKUMEN TRANSAKSI DIPERIKSA

Pelapor juga meminta aparat melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap sejumlah objek yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya kapal atau sarana angkutan laut, kendaraan pengangkut, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembongkaran, gudang atau tempat penampungan, serta dokumen transaksi BBM.

Pemeriksaan terhadap dokumen dinilai penting untuk mengurai asal-usul solar, volume pembelian, pihak yang membeli, pihak yang mengangkut, hingga tujuan akhir distribusi.

Aparat juga diminta mencocokkan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

PROPAM DIMINTA TURUN JIKA ADA DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM

Tidak berhenti pada dugaan distribusi BBM, pelapor juga meminta Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan internal apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan, pembiaran, ataupun dugaan perlindungan oleh oknum aparat.

Permintaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan karena dugaan distribusi BBM ilegal, apabila terbukti, tidak hanya menyangkut pihak yang melakukan aktivitas distribusi, tetapi juga perlu ditelusuri apakah terdapat pihak lain yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.

APARAT DIMINTA JANGAN HANYA PERIKSA UJUNG RANTAI

Masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

Rantai pasok, sumber BBM, pemodal, sarana pengangkutan, pihak penerima, lokasi penampungan, hingga dugaan pihak yang memberikan perlindungan juga dinilai perlu ditelusuri apabila bukti awal mengarah ke sana.

Sebab, apabila benar terdapat distribusi solar bersubsidi lintas wilayah dengan volume besar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis distribusi, tetapi menyangkut potensi penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.

REDAKSI: LAPORAN MASIH HARUS DIBUKTIKAN

Redaksi menerima dokumen pengaduan tersebut dari salah satu masyarakat. Dokumen tersebut menjadi informasi awal untuk kepentingan pemberitaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Seluruh nama, lokasi, volume, serta rangkaian aktivitas yang disebut dalam laporan masih membutuhkan verifikasi independen dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Syahrir dan Jasman terkait tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi dari Polda Sultra, Kejati Sultra, BPH Migas maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.

Pelapor meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan dan keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *