banner 600x130
METRO  

SAMPAH JADI POLEMIK! Kebijakan Baru Pemkot Makassar Picu Protes, Bang Moel: Warga Ancam Bawa Sampah Basah ke Balai Kota

MAKASSAR I SUARAHAM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah per 1 Agustus 2026 menuai keluhan dan protes dari sejumlah warga.

Dalam kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik, anorganik, serta kategori lainnya diwajibkan dipilah sejak dari sumber, termasuk dari rumah tangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menghentikan praktik open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terkontrol. Pemerintah juga mengarahkan sampah organik untuk diolah, antara lain melalui komposting, maggot, eco enzyme, maupun metode pengolahan lainnya.

Namun, di tingkat masyarakat, penerapan kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru.

Sejumlah warga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sistem pengangkutan dan fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Warga menilai, jangan sampai kewajiban memilah sampah dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat sementara mekanisme pengambilan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik belum berjalan secara maksimal.

“Tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik dan menyimpan sampah anorganik. Kalau sampah hanya residu yang diangkut, lalu sampah organik dan anorganik mau dibuang ke mana?” keluh warga.

Kekhawatiran lain muncul apabila sampah rumah tangga yang tidak terangkut akhirnya justru dibuang sembarangan.

Warga mengingatkan, apabila sistem pengangkutan tidak disiapkan secara matang, kanal, drainase, lahan kosong hingga titik-titik tertentu di permukiman berpotensi menjadi sasaran pembuangan sampah liar.

Kondisi tersebut dinilai ironis. Di satu sisi, masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan dan memilah sampah dari rumah. Namun di sisi lain, warga membutuhkan kepastian bahwa sampah yang telah dipilah benar-benar memiliki jalur pengangkutan dan pengolahan yang jelas.

Keluhan juga muncul terkait sampah makanan dan sampah basah yang cepat membusuk. Bagi warga yang tinggal di rumah tanpa halaman atau lahan memadai, menyimpan sampah organik dalam waktu lama bukan perkara sederhana.

Apalagi sampah rumah tangga seperti sisa makanan, plastik bekas makanan, kemasan, mika dan berbagai jenis sampah lainnya tidak selalu mudah dipisahkan oleh masyarakat dalam praktik sehari-hari.

WARGA: JANGAN ADA KEBIJAKAN TANPA SOLUSI

Sejumlah warga meminta Pemkot Makassar tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi memastikan seluruh infrastruktur pendukung tersedia hingga tingkat lingkungan.

Mulai dari tempat penampungan sementara yang memadai, jadwal pengangkutan yang jelas, armada pengangkut berdasarkan jenis sampah, fasilitas pengolahan sampah organik, jalur penyaluran sampah anorganik, hingga edukasi yang benar-benar menjangkau seluruh masyarakat.

Sebab, pemerintah sendiri mengarahkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi untuk disalurkan melalui Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R atau pihak pengolah.

Persoalannya, warga mempertanyakan apakah seluruh fasilitas tersebut sudah benar-benar siap dan mudah diakses masyarakat di setiap wilayah Kota Makassar.

“Jangan ada kebijakan tanpa solusi yang tepat. Pemerintah harus melihat kondisi warga di lapangan. Tidak semua rumah punya halaman luas, tidak semua warga punya tempat untuk mengolah sampah organik, dan tidak semua masyarakat memahami cara memilah sampah dengan benar,” ujar warga.

DPW PSMP SULSEL SOROT KEBIJAKAN PEMKOT

Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulawesi Selatan, Bang Moel, turut menyoroti penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya, tujuan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sampah patut diapresiasi. Namun, implementasi kebijakan harus memperhitungkan kondisi riil masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan kewajiban memilah sampah, tetapi pemerintah tidak menyiapkan solusi dari hulu sampai hilir. Kalau warga sudah memilah, siapa yang mengangkut? Di mana tempat pengolahannya? Bagaimana mekanismenya? Ini harus jelas,” tegas Bang Moel.

Ia menilai, sosialisasi dan kesiapan fasilitas harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Menurutnya, kebijakan lingkungan tidak boleh berhenti pada instruksi administratif. Pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan, sarana dan akses untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Kalau sistemnya belum siap, yang muncul justru persoalan baru. Sampah bisa menumpuk di rumah, di lingkungan, bahkan berpotensi dibuang ke kanal dan drainase. Ini yang harus diantisipasi Pemkot Makassar,” katanya.

WARGA DISEBUT SIAP BUANG SAMPAH BASAH KE BALAI KOTA

Ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut bahkan mulai memunculkan wacana aksi protes dari sejumlah warga.

Warga disebut berencana membawa dan membuang sampah basah di depan Kantor Wali Kota Makassar sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan sampah yang mereka nilai belum memberikan solusi konkret.

Rencana tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut kewajiban masyarakat, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah menyediakan sistem pengelolaan yang efektif.

Pemkot Makassar sebelumnya menegaskan bahwa perubahan sistem ini membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber.

Namun, kritik dari masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah memastikan sampah yang telah dipilah memiliki jalur pengangkutan dan pengolahan yang jelas.

Kini bola berada di tangan Pemkot Makassar.

Masyarakat tidak menolak lingkungan bersih. Warga hanya meminta agar kebijakan yang diterapkan tidak berhenti pada kewajiban memilah dari rumah, tetapi disertai solusi nyata, fasilitas memadai, pengangkutan yang jelas serta mekanisme pengolahan yang benar-benar berjalan.

Jangan sampai kebijakan yang bertujuan membersihkan kota justru membuat sampah berpindah dari tempat pembuangan resmi ke kanal, drainase dan lingkungan permukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *