MAKASSAR I SUARAHAM — PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) memberikan klarifikasi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) proyek perumahan The Nusa Premier di Makassar.
Manajemen Nusapro Land menegaskan bahwa perusahaan menghormati seluruh arahan, evaluasi, serta pengawasan pemerintah dan berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya surat teguran dari instansi pemerintah terkait proses perizinan PBG dan SLF The Nusa Premier yang hingga kini masih dalam tahapan pengurusan.
Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC, mengatakan pihaknya tidak mengabaikan proses maupun arahan dari pemerintah.
“Kami tetap mematuhi arahan dan panduan dari dinas terkait. Kami menghormati seluruh feedback dan tanggapan yang diberikan serta berkomitmen untuk memenuhi kaidah-kaidah legalitas dalam setiap pelaksanaan proyek,” ujar Junaedi dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Junaedi, Nusapro Land terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk menyelesaikan seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan.
Bahkan, proses PBG The Nusa Premier kini telah memasuki tahapan lanjutan. Nusapro Land telah menerima undangan dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar untuk mengikuti sidang PBG yang dijadwalkan pada 16 September 2026.
“Ini merupakan bagian dari proses yang sedang kami jalankan untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai prosedur dan arahan pemerintah,” jelasnya.
Nusapro Land memastikan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pemerintah, termasuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan proyek The Nusa Premier.
“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemenuhan aspek perizinan dan legalitas proyek The Nusa Premier,” kata Junaedi.
Tak Hanya Bangun Hunian, Tapi Kepercayaan
Di tengah proses pemenuhan legalitas tersebut, Nusapro Land menyatakan tetap fokus menghadirkan produk perumahan yang solutif, berkualitas, dan mengusung konsep syariah.
Junaedi mengatakan, konsep tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memberikan alternatif kepemilikan hunian kepada masyarakat.
“Kami ingin terus memberikan solusi dan pilihan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah melalui pendekatan syariah yang memberikan kemudahan dan ketenangan dalam proses kepemilikan hunian,” lanjutnya.
Menurutnya, pembangunan perumahan tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen serta kepastian proses kepemilikan hunian.
Sebagai pengembang yang mengusung konsep perumahan syariah di Makassar, Nusapro Land menyatakan akan terus memperhatikan aspek kepatuhan regulasi, legalitas, kualitas pembangunan, dan pelayanan kepada konsumen.
Ke depan, perusahaan juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan menindaklanjuti setiap masukan maupun hasil evaluasi yang diberikan.
“Nusapro Land menghargai setiap masukan, arahan, dan pengawasan dari pemerintah sebagai bagian dari proses untuk terus meningkatkan tata kelola dan kualitas pengembangan proyek,” pungkas Junaedi.











