LUWU UTARA | SUARAHAM — Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama yang mencakup wilayah Desa Trapedo Jaya, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Proyek tersebut disebut berkaitan dengan program Inpres Tahap III Paket 1 Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya melalui BBWS Pompengan Jeneberang.
Nilai paket yang disebut mencapai sekitar Rp74,79 miliar menjadi perhatian karena menyangkut pekerjaan infrastruktur strategis. Namun, angka tersebut perlu diluruskan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rajab kepada SUARAHAM.com menjelaskan bahwa Rp74,79 miliar merupakan total anggaran untuk 25 lokasi yang tersebar di lima kabupaten, bukan anggaran untuk satu lokasi di Luwu Utara. Menurutnya, terdapat enam lokasi pekerjaan yang berada di Kabupaten Luwu Utara.
Hasil investigasi dan pemantauan SUARAHAM.com di lapangan kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan teknis, khususnya terkait pekerjaan pondasi pasangan batu.
Pada bagian bawah dasar pondasi, terlihat penggunaan material batu berukuran relatif kecil, sementara pada bagian atas digunakan batu dengan ukuran lebih besar. Kondisi tersebut perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan gambar kerja, metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau pengurangan bobot pekerjaan. Namun, kondisi tersebut layak diuji secara teknis karena kualitas pondasi tidak hanya ditentukan oleh tampilan luarnya.
Ukuran batu, susunan pasangan, ketebalan konstruksi, penggunaan adukan serta dimensi pondasi harus sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Sorotan juga mencakup dimensi saluran, pasangan batu, talud, konstruksi penahan tanah, drainase serta volume pekerjaan.
Persoalannya bukan sekadar apakah bangunan telah berdiri atau pekerjaan terlihat selesai, tetapi apakah seluruh bagian konstruksi benar-benar sesuai dengan volume, gambar kerja dan spesifikasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Dugaan pengurangan bobot pekerjaan maupun kekurangan volume karena itu tidak cukup dijawab melalui klaim atau bantahan. Cara paling objektif untuk mengetahuinya adalah dengan melakukan opname dan pengukuran fisik di lapangan.
Volume pondasi, panjang saluran, lebar, tinggi, ketebalan pasangan serta komponen pekerjaan lainnya perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak dan progres pembayaran.
Selain pondasi, penggunaan material juga menjadi sorotan. SUARAHAM.com memperoleh informasi mengenai sumber dan material yang digunakan. Namun, PPK Rajab memberikan klarifikasi bahwa material tersebut memiliki perizinan dan dinilai memenuhi spesifikasi. “Ada lengkap izin tambangnya dan sesuai spesifikasi,” kata Rajab saat dikonfirmasi SUARAHAM.com.
Keterangan PPK tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, klaim kesesuaian material idealnya diperkuat dengan dokumen sumber material, hasil pengujian laboratorium, spesifikasi teknis dan berita acara pemeriksaan.
Hal yang sama berlaku terhadap material batu yang digunakan pada pondasi sehingga persoalan dapat dinilai berdasarkan bukti teknis, bukan sekadar klaim maupun dugaan.
SUARAHAM.com juga menerima informasi mengenai dugaan pengurangan bobot pekerjaan dan mark-up. Dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian.
Karena itu, dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, dokumen pembayaran, dokumen material dan hasil pengujian perlu dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan.
Jika pemeriksaan menemukan adanya selisih antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, maka selisih tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah setiap perubahan pekerjaan memiliki dasar dan persetujuan, apakah volume benar-benar diukur, serta apakah material telah diperiksa sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sorotan tidak semestinya hanya diarahkan kepada kontraktor pelaksana. Apabila kelak ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian material atau pekerjaan tidak sesuai gambar dan spesifikasi, maka rantai pengawasan juga perlu ditelusuri, termasuk bagaimana PPK, konsultan pengawas dan pihak terkait melakukan verifikasi sebelum progres pekerjaan dibayarkan.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana kondisi fisik pekerjaan dapat dinyatakan sesuai apabila masih terdapat bagian yang perlu dipastikan melalui pengukuran dan pengujian. Karena itu, setiap laporan progres pekerjaan semestinya memiliki dasar pengukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
SUARAHAM.com mempertanyakan sejauh mana pengawasan BBWS Pompengan Jeneberang terhadap proyek tersebut, khususnya enam lokasi pekerjaan di Kabupaten Luwu Utara.
Jika seluruh pekerjaan memang sesuai kontrak, pemeriksaan teknis secara terbuka justru dapat menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai dugaan yang berkembang.
Yang dibutuhkan adalah bukti berupa kesesuaian volume, mutu material, dimensi konstruksi dan kualitas pondasi. Karena itu, BBWS Pompengan Jeneberang didorong melakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang secara terbuka terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan.
SUARAHAM.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBWS Pompengan Jeneberang, PPK, konsultan pengawas, PT Nindya Karya maupun pihak terkait lainnya. Sebab, yang sedang diuji bukan hanya tampilan sebuah bangunan, melainkan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan uang negara dan sejauh mana sistem pengawasan benar-benar berjalan di lapangan.











