banner 600x130
HUKRIM  

Empat Ekskavator Tambang Emas Jadi Pintu Masuk, Polisi Buru Aktor di Balik PETI Sungai Bua

LUWU | SUARAHAM — Penindakan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

Setelah mengamankan dua operator dan menyita empat unit ekskavator, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kini mendalami pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Langkah itu menjadi penting karena skala peralatan yang ditemukan di lokasi memunculkan pertanyaan lebih besar: siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan operasi, dan ke mana hasil tambang dibawa?

Penindakan dilakukan tim gabungan Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026). Aparat bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Bua.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone, yang disebut berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang disebut sebagai operator mesin alkon.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan lembar karpet penyaring emas dan satu buah sekop.

Empat ekskavator di satu lokasi bukan persoalan kecil.

Keberadaan alat berat dalam jumlah tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar seluruh mata rantai kegiatan PETI, bukan sekadar mengidentifikasi siapa yang mengoperasikan alat di lapangan.

Sebab, penyidik perlu menjawab bagaimana alat-alat tersebut bisa berada di lokasi, siapa yang memiliki atau menguasainya, siapa yang menyewa dan mendatangkannya, serta siapa yang menanggung biaya operasionalnya.

Dari sana, penyidikan dapat diarahkan untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang mengatur atau membiayai kegiatan pertambangan tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris M. Alfan Armin M. mengatakan kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak lain yang berada di balik kegiatan PETI.

“Kedua orang yang diamankan masih diperiksa guna mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera,” kata Alfan.

Keterangan tersebut sekaligus menempatkan penyidikan pada tahap yang lebih penting.

Publik tidak hanya ingin mengetahui siapa yang berada di lokasi ketika operasi dilakukan. Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki jaringan pembiayaan, kepemilikan alat, pengelolaan hasil tambang dan pihak yang memperoleh keuntungan.

Di sinilah keberanian penyidikan akan diuji.

Jika seluruh barang bukti ditelusuri secara serius, empat ekskavator dapat menjadi petunjuk untuk membuka rantai yang lebih besar.

Dari kepemilikan alat, penyidik dapat menelusuri hubungan antara pemilik, penyewa dan pengguna. Dari operasional tambang, dapat ditelusuri sumber pembiayaan. Sementara dari hasil tambang, dapat ditelusuri siapa yang membeli, menampung atau menerima hasil produksi apabila memang terdapat aktivitas produksi emas.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menyasar pihak yang berada paling bawah dalam struktur kegiatan.

Sebab, apabila dugaan PETI memang dijalankan secara terorganisasi, maka operator lapangan belum tentu merupakan pihak yang mengambil keputusan maupun memperoleh keuntungan terbesar.

Pada sisi lain, aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai juga menimbulkan perhatian terhadap dampak lingkungan.

Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin perlu dilihat bukan hanya dari aspek pidana pertambangan, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.

Masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat tentu berharap penindakan tersebut tidak berhenti sebagai operasi sesaat.

Mereka membutuhkan kepastian bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, komitmen tersebut akan semakin kuat apabila penyidikan mampu mengungkap rantai di balik aktivitas PETI, bukan hanya menghentikan aktivitas di lokasi.

Karena itu, sejumlah pertanyaan kini berada di meja penyidik.

Siapa pemilik empat ekskavator? Siapa yang membiayai operasionalnya? Siapa yang menentukan lokasi penambangan? Sudah berapa lama aktivitas tersebut berlangsung? Berapa banyak material yang telah dikeruk? Dan jika emas telah dihasilkan, ke mana hasilnya mengalir?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian penting dari proses pengungkapan perkara.

Sebab, apabila penyidikan berhenti setelah dua operator diperiksa dan empat ekskavator disita, maka masih terdapat mata rantai yang belum terjawab.

Sebaliknya, jika penyidik mampu menelusuri kepemilikan alat, sumber modal, pengendali kegiatan hingga rantai hasil tambang berdasarkan bukti yang ditemukan, penindakan di Sungai Bua dapat menjadi langkah serius dalam membongkar praktik PETI dari hulu hingga hilir.

SUARAHAM menilai, empat ekskavator yang telah disita seharusnya bukan menjadi akhir cerita, melainkan awal untuk membuka siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.

Kini masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dua operator yang telah diamankan.

Apakah pemeriksaan itu akan membawa penyidik kepada pemodal dan pengendali kegiatan?

Atau perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan bekerja di lokasi?

Jawabannya akan terlihat dari sejauh mana penyidik menelusuri jejak uang, kepemilikan alat dan aliran hasil tambang.

Jika bukti mengarah kepada pihak lain, publik tentu berharap tidak ada mata rantai yang terlewat dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *