BOGOR | SUARAHAM — Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi.
Nama terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, ikut terseret dalam sorotan setelah sebuah foto yang disebut sebagai foto Jimmy terlihat dalam salah satu ruangan yang diperiksa Ombudsman.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi bahwa pria yang terlihat dalam rekaman sidak tersebut adalah Jimmy Masrin ataupun bahwa Jimmy merupakan penghuni atau pengguna ruangan tersebut. Ombudsman juga belum memastikan identitas sosok dalam rekaman maupun foto tersebut.
Temuan itu bermula saat Ombudsman melakukan sidak pada Rabu, 23 September 2026. Tim menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang kompleks lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain televisi, sofa, kulkas, pendingin ruangan, meja makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang disebut masih dalam proses pembangunan. Ombudsman menyebut fasilitas tersebut berstandar seperti apartemen.
Yang menjadi perhatian, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan, tim juga menemukan seorang pria di salah satu ruangan.
Ketika hendak didekati, pria tersebut disebut masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu. Di ruangan yang sama terlihat sebuah foto yang kemudian disebut anggota Ombudsman sebagai foto Jimmy Masrin.
Dari rangkaian temuan itulah muncul dugaan bahwa pria yang berada di dalam ruangan tersebut berkaitan dengan Jimmy Masrin. Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan tidak dapat disamakan dengan fakta bahwa Jimmy memang berada atau menggunakan fasilitas tersebut.
Kemenimipas Temukan Perubahan Kondisi
Sehari setelah sidak Ombudsman, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan bahwa kawasan yang disorot merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sekaligus kawasan rumah dinas jabatan di lingkungan Lapas Cibinong.
Persoalan kemudian berkembang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal pada Sabtu, 26 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim Ombudsman dengan kondisi ketika tim kementerian melakukan pemeriksaan.
Salah satunya adalah keberadaan foto yang sebelumnya terlihat dalam ruangan.
Foto tersebut disebut sudah tidak ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan. Sejumlah barang dan fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman juga disebut sudah tidak berada di lokasi.
“Kenapa kok bisa ada foto di sini. Karena saya sudah melihat itu ada SK-nya rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain, ini kita sedang dalami,” kata Rudi.
Pernyataan tersebut membuat keberadaan dan perpindahan barang menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas. Pertanyaan utamanya kini bukan hanya mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi juga siapa yang menguasai, menggunakan, dan memindahkan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kemenimipas kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Selain itu, sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, disusul pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di kawasan lapas serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kemenimipas juga masih menelusuri dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut, termasuk siapa yang menggunakan dan bagaimana mekanisme penggunaannya.
Jimmy Masrin dan Perkara LPEI
Jimmy Masrin sendiri merupakan terpidana dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energy.
Dalam perkara tersebut, Jimmy disebut sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus penerima manfaat perusahaan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya dari delapan menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Jimmy dalam perkara tersebut.
Namun, kaitan langsung Jimmy Masrin dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Dengan lima pejabat dinonaktifkan, puluhan warga binaan dan pegawai diperiksa, serta adanya perbedaan kondisi antara saat sidak Ombudsman dan pemeriksaan Kemenimipas, kasus Lapas Cibinong kini memasuki tahap pendalaman.
Pertanyaan besarnya: siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas tersebut, atas dasar apa fasilitas itu digunakan, dan siapa yang memindahkan barang-barang setelah temuan Ombudsman menjadi konsumsi publik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam pemeriksaan Kemenimipas.











