banner 600x130

Tarif Kamar Disebut Tembus Rp1 Miliar, Mantan Napi Bongkar Dugaan Pungli dan ‘Sterilisasi’ Lapas Cibinong

BOGOR | SUARAHAM — Dugaan praktik fasilitas khusus dan pungutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat makin hari mulai terbongkar luas.

Seorang mantan narapidana membeberkan sejumlah klaim mengenai dugaan transaksi kamar, pungutan terhadap warga binaan, hingga pola pengondisian sebelum inspeksi mendadak dilakukan.

Mantan warga binaan yang diperkenalkan dengan nama samaran Asep mengungkapkan dugaan adanya tarif untuk menempati kamar tertentu di lingkungan Lapas Cibinong. Kesaksiannya disampaikan dalam program Metro TV pada 29 September 2026.

Menurut Asep, tarif untuk menempati kamar di Blok Bravo disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara kamar yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman disebut memiliki nilai pembayaran awal hingga Rp1 miliar.

“Beli kamar. Kamar di Blok Bravo itu Rp300 juta, kalau kamar yang kemarin disidak itu nilainya Rp1 M,” ujar Asep sebagaimana dikutip Metro TV.

Asep menyebut angka tersebut merupakan pembayaran awal untuk menempati kamar tertentu. Setelah pembayaran awal, menurut kesaksiannya, masih terdapat biaya bulanan serta pungutan lain yang nominalnya tidak dijelaskan secara rinci dalam rekaman yang tersedia.

Kesaksian tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di area Lapas Cibinong. Fasilitas yang dilaporkan antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Namun, penting dicatat, angka Rp1 miliar tersebut masih merupakan klaim Asep dan belum menjadi temuan resmi mengenai adanya transaksi dengan nominal tersebut.

Ombudsman sebelumnya memang menemukan seorang penghuni yang mengaku membayar untuk tinggal di salah satu bangunan, tetapi besaran pembayaran maupun penerima uang belum terungkap secara resmi.

Persoalan lain yang diungkap Asep adalah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan berdasarkan perkara. Ia mengklaim narapidana kasus korupsi memiliki area khusus yang disebut Blok Bravo serta memperoleh akses kunjungan yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.

“Karena memang perbedaan antara napi koruptor dan non-koruptor itu sangat timpang jauh,” ujar Asep.

Asep juga mengungkap dugaan adanya pola “sterilisasi” sebelum sidak. Menurut klaimnya, sejumlah warga binaan atau tamping ditugaskan mengondisikan area tertentu dan menyembunyikan barang-barang yang berpotensi ditemukan petugas pemeriksa.

Ia bahkan menyebut sejumlah lokasi diduga sengaja dibuat terlihat aktif atau memiliki fungsi tertentu agar pemeriksa tidak masuk lebih jauh.

Klaim tersebut termasuk dugaan penggunaan area tempat ibadah sebagai lokasi penyamaran atau penyimpanan barang, yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Di sisi lain, pemeriksaan resmi pemerintah terhadap persoalan Lapas Cibinong memang sedang berlangsung. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September bahwa 90 orang telah diperiksa, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Dari 55 warga binaan tersebut, pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum. Sementara 35 pegawai yang diperiksa terdiri atas 21 staf dan 14 pejabat struktural.

Temuan administratif juga menjadi perhatian. Dari 16 bangunan rumah dinas atau mes pegawai, Ditjenpas menyebut baru tiga yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 bangunan lainnya belum tercatat dan masih didalami status administrasi, aset, serta pemanfaatannya.

Buntut temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, sejumlah klaim mantan napi kini menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji secara serius, terutama mengenai siapa yang diduga menetapkan tarif, siapa penerima uang, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta apakah benar terdapat pungutan dan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *